Senin, 13/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

MK: Peraturan Impeachment Hindari Politisasi

Kamis, 07/01/2010 11:00 WIB - dtc

JOGJA—Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/2009 tentang pedoman beracara impeachment (pemakzulan) terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden dibuat untuk menghindari politisasi. Hukum acara dalam tata peradilan tatanegara dan pidana berbeda sehingga bisa berjalan sendiri-sendiri.
Hal itu diungkapkan Ketua MK Mahfud MD saat menjawab pertanyaan wartawan seusai penganugerahan UII Award di kampus terpadu Jalan Kaliurang Km 14,5 Sleman, Rabu (6/1) “Peraturan MK No 21 Tahun 2009 tentang pedoman beracara Impeachment pada tanggal 31 Desember 2009 telah kita sahkan. Kalau mau memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden akan kita atur,” katanya.
Mahfud menegaskan MK membuat aturan ini justru untuk menghindari politisasi. Misalnya kalau DPR ada keputusan seperti itu (impeachment) karena hukum acaranya belum ada dan kemudian dibuat aturan akan terlalu politis. “Bisa dituduh ingin menjatuhkan atau bisa dituduh ingin menyelamatkan. Makanya kita buat sekarang ini,” ujar guru besar Fakultas Hukum UII itu.
Menurut dia, dalam peraturan MK ada dua hal pokok. Pertama kalau nanti terjadi peradilan MK yakni impeachment maka MK adalah forum previlegiatum. Artinya, peradilan khusus untuk menilai apakah Presiden bisa dijatuhkan atau tidak. Bila MK menyatakan betul Presiden bisa dijatuhkan, putusan MK itu bukan putusan pidana. Dengan demikian hukum pidana bisa tetap dilanjutkan melalui jalur pidana.
“Sekarang ini orang berdebat, MK disuruh menunggu KPK dulu apa ada betul korupsi atau tidak. Ada yang bilang KPK dulu harus menunggu MK dulu,” tukasnya.
Dia mengatakan dengan adanya peraturan itu, keduanya bisa berjalan sendiri-sendiri. Yang satu peradilan ketatanegaraan dan yang satu lagi peradilan pidana. Bahkan mungkin ada peradilan perdatanya. (dtc)
 

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :