Minggu, 12/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Mitra Kerja Komisi Masih Jadi Perdebatan

Sabtu, 13/03/2010 09:00 WIB - lim

KLATEN—Penetapan lembaga eksekutif Pemkab Klaten sebagai mitra kerja Komisi di DPRD masih rancu. Meskipun hal itu sudah digariskan dalam PP Nomor 16 tahun 2010, namun haring Pansus Tatib DPRD Klaten Jumat (12/3) berjalan alot.
Pasalnya, materi draf Tatib DPRD yang digariskan dalam PP belum jelas mengatur bidang kerja alat kelengkapan dewan. Anggota Pansus Tatib, Tugiman kepada wartawan mengatakan, kemitraan komisi masih diperdebatkan penentuannya. Didasarkan pada aspek kelembagaan ataukah pada kompetensinya.
“Jika itu dengan kelembagaan, maka akan jelas masuk ke bidang komisinya. Namun jika dengan kompetensi, satu SKPD bisa masuk ke ranah kerja beberapa komisi,” ujar dia.
Memang dalam rapat Pansus terungkap wacana kemitraan komisi didasarkan pada aspek kelembagaan murni. Karena hal tersebut dinilai lebih praktis dan tidak saling tumpang tindih, baik dalam kewenangan maupun pengawasannya.
Tugiman mengatakan, Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) diwacanakan masih dipertahankan sebagai mitra kerja Komisi II bidang perekonomian dan keuangan, menurut aspek kelembagaan. Jika sesuai dengan aspek kompetensinya, SKPD ini bakal masuk dalam mitra kerja Komisi IV selaku bidang Kesra (aspek budaya pemuda dan olahraga) dan Komisi II (aspek pariwisata dan pendapatan).
“Yang berarti ada dalam dua komisi. Dan dengan kewenangan, tanggung jawab, dan pengawasan dobel,” tuturnya.
Kewenangan
Demikian pula yang dialami oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten yang berada di bawah naungan Komisi IV. Ada dobel kewenangan terkait pembangunan (Komisi III) dengan Kesra (Komisi IV). Kendati demikian, semua penentuan mitra komisi menurut kesepahaman dan kesepakatan dari anggota dewan. “Dalam draf memang belum ada aturan yang melandasi secara jelas,” tegas dia.
Wakil Ketua Pansus Tatib, M Agung Suryantoro mengemukakan ada kelebihan dan kekurangan pada dua pendekatan itu. “Pendekatan kelembagaan, komisi bisa mengawasi mitra kerjanya secara total. Namun dengan pendekatan kompetensi, ada alat koreksi yang sesuai menurut bidangnya masing-masing,” kata dia.
Ada sebanyak 25 lembaga di eksekutif yang dibidangi di empat komisi DPRD Klaten.  Ketua Pansus Tatib DPRD, Nurcholis Madjid mengatakan, Badan Kehormatan (BK) di berikan kewenangan untuk menindak anggota dewan yang bermasalah, bahkan memecatnya. “Tentu bagi yang melanggar kode etik,” tuturnya. ()
 

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :