Munculnya fatwa haram merokok yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah kontan menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pertentangan apakah merokok haram, makruh atau sah dilakukan, juga terjadi di kalangan mahasiswa.
Pro dan kontra mengenai haram atau tidaknya merokok hingga saat ini terus bergulir dan mengarah kepada permasalahan sosial, ekonomi, politik dan kesehatan. Tak ayal, berbagai aksi penolakan atas fatwa haram merokok ini muncul.
Berbagai aksi penolakan fatwa tersebut pun muncul. Mulai dari aksi demonstrasi para petani tembakau yang khawatir jika fatwa ini diberlakukan akan mengancam mata pencaharian dan sumber penghidupan mereka, serta berbagai aksi protes karyawan perusahaan rokok yang khawatir akan dirumahkan jika fatwa tersebut benar-benar diberlakukan.
Bagaimana mahasiswa menanggapi fatwa haram merokok ini? padahal, saat ini banyak mahasiswa maupun mahasiswi yang telah “kecanduan” merokok. Apakah perlu diadakan semacam ruangan khusus di kampus bagi para perokok, atau perlu adanya peraturan di lingkungan kampus mengenai permasalahan merokok?
“Fatwa haram merokok saya rasa cukup relevan, terutama bagi mahasiswa saat berada di kampus. Tapi, kalau kemudian fatwa haram merokok ini diimplementasikan untuk umum, tentu akan menimbulkan permasalahan. Saat ini, perekonomian bangsa ditopang oleh cukai rokok. Selain itu, pabrik rokok juga menyerap tenaga kerja besar. Kalau ini tutup, bagaimana nasib para pekerjanya,” papar Dosen Ekonomi Akuntansi Universitas Islam Batik (Uniba) Surakarta, Drs Hendro Subroto, Ak.
Pendapat berbeda diungkapkan oleh Dosen Tarbiyah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), Drs Syaiful Islam, MAg. Menurutnya, fatwa haram merokok ini mencoba mengkiaskan keharaman khomer (minuman keras-red). Pasalnya, jika dilihat dari sisi manfaat, merokok sama sekali tidak memberikan manfaat bagi pelakunya.
“Lebih banyak madharatnya dari pada untungnya. Merokok juga merugikan kesehatan diri sendiri dan orang lain. Jadi, agama juga tidak menganjurkan hal-hal yang madharat dan merusak tubuh,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan mahasiswi Jurusan Ilmu Kedokteran Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Erni Susanti. Menurutnya, merokok hanya akan merusak kesehatan dan hanya mendatangkan kenikmatan semu sesaat. Merokok menurutnya juga akan merugikan bagi kesehatan orang lain. “Dalam bungkus rokok sudah dijelaskan bahaya akibat merokok, tapi kenapa masih dilanggar juga,” ujarnya.
Sementara itu, mahasiswa Jurusan Geografi Universitas Sebelas Maret (UNS), Tes mengaku tidak mau ambil pusing dengan adanya fatwa haram merokok tersebut. Menurutnya, selama perokok bisa menempatkan diri dan tidak merokok di sembarang tempat dan tidak mengganggu orang lain, merokok bukan hal yang perlu di haramkan.
“Nggak penting fatwa haram merokok. Jadi saya tidak perlu hiraukan. Lagi pula, itu kan hak asasi. Kalau kita merokok di rumah sendiri, di kamar, itu kan hak kita, kecuali kalau kita merokoknya di tempat umum dan mengganggu orang lain, beda ceritanya. Lagian sudah ada aturannya juga,” ujarnya.
Melihat permasalahan yang ditimbulkan akibat rokok, akan lebih bijaksana rasanya jika budaya merokok itu dikembalikan pada pribadi masing-masing individu, sadar akan kesehatan diri dan lebih mempertimbangkan aspek kesehatan lingkungan, maka memutuskan untuk tidak merokok adalah solusi tepat. Apalagi bagi seorang mahasiswa, tentu akan lebih bermanfaat jika uang jatah merokok digunakan untuk keperluan yang lebih bermanfaat. (danar/yuhan)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




