JOGJA (Joglosemar): Perkumpulan Guru dan Karyawan Sekolah Swasta Indonesia (PEGSSI) DIY mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Kamis (29/10). Kedatangan mereka terkait dengan belum dibayarnya tunjangan profesi karena telah lulus ujian sertifikasi.
”Ada sekitar 188 guru swasta di Kota Yogyakarta yang telah lulus ujian sertifikasi sejak 2007, namun hingga saat ini mereka belum mendapat tunjangan profesi yang besarnya rata-rata Rp 1,5 juta per bulan,” kata Maruli Taufiq, Ketua PEGSSI DIY di LBH Yogyakarta, Kamis (29/10).
Menurut dia, seharusnya 45 orang di antara guru berhak atas tunjangan profesi sejak April hingga Desember 2008 dan 73 lainnya berhak atas tunjangan profesi sejak Juni 2008.
”Mengacu SK Dirjen PTMK jelas disebutkan bahwa anggaran tunjangan profesi pendidik dibebankan pada dana dekonsentrasi sebagaimana tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Pendidikan DIY 2009,” katanya.
Ia mengatakan, tunjangan profesi bagi guru-guru PNS/swasta yang lulus sertifikasi pendanaannya berasal dari APBN. ”Selain itu, anehnya ada di antara guru meskipun belum mendapat tunjangan profesi, namun tunjangan fungsional dan tunjangan insentif sudah dihentikan,” katanya.
Maruli mengatakan, di DIY saat ini terdapat sekitar 21.000 guru/pegawai tidak tetap sekolah swasta (GTT/PTT) yang sebenarnya berhak atas tunjangan fungsional untuk guru dan tunjangan insentif untuk guru maupun pegawai. ”Tunjangan fungsional itu Rp 100.000 per bulan dan tunjangan insentif Rp 100.000 per bulan yang anggaran diadakan melalui APBD provinsi/kabupaten/kota,” katanya.
Ia mengatakan, masalah ini sebenarnya sudah ditanyakan pada Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta dan Dinas Pendidikan DIY.
”Namun jawaban mereka tunjangan fungsional dan insentif untuk guru swasta dihentikan setelah yang bersangkutan mendapatkan tunjangan profesi dengan dasar SK Dirjen PMPTK,” katanya.
Sedangkan, Syamsudin Nurseha dari LBH Yogyakarta mengatakan penghentian tunjangan fungsional dan insentif yang seharusnya diterima guru swasta seharusnya tidak bisa dihentikan begitu mereka lulus sertifikasi. ”Bila dihentikan itu bertentangan dengan UU Nomor 14/2005 tentang Profesi Guru dan Dosen, terutama yang berkaitan dengan pasal 14 dan 15,” katanya.
Menurut dia, seharusnya tunjangan-tunjangan tersebut bersifat kumulatif seperti yang diberlakukan pada guru PNS, bukan bersifat alternatif. ”Artinya, bila sudah menerima salah satunya (tunjangan profesi), bukan berarti lalu tunjangan yang lainnya hilang,” katanya. (qds/ant)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




