SUKOHARJO—Menebang dua batang pohon di hutan lindung milik BUMN Perhutani Wonogiri, Supardi (23) dan Suyat (22), keduanya warga Bulu, Sukoharjo terpaksa harus berurusan dengan polisi. Keduanya kepergok ketika sedang mencuri kayu dengan cara menggergaji di Hutan Kamal, Bulu.
”Kedua pelaku terpaksa kita tangkap dan kita giring ke Mapolres untuk menjalani proses hukum” ujar Kasar Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Sukiyono, Senin (8/3).
Polisi menangkap kedua pelaku di hutan yang berada di Bukit Tunggangan, berdasarkan informasi dari warga setempat yang melihat aksi mereka. Padahal, kondisi di bukit tersebut cukup memprihatinkan.
”Secepat mungkin setelah kita mendapatkan laporan dari warga kita langsung terjun di TKP dan jika ternyata kedua pelaku memang sedang melakukan pemotongan kayu pohon Sonokeling dan langsung kita tangkap di lokasi kejadian,” pungkasnya.
Dilindungi
Dari hasil pemeriksaan Polres, keduanya terbukti dan mengaku telah melakukan aksinya bau pertama kali. Kayu-kayu yang ditebang itu nantinya bakal dibuat menjadi arang.
Saat tertangkap keduanya tengah menggergaji tiga batang Pohon Sonokeling dan Pohon Segawe sebanyak 0,41 meter kubik. Ditanya kedua pelaku mengetahui jika pohon yang mereka tebang dilindungi, Kasat Reskrim mengatakan seharusnya keduanya tahu.
Pasalnya, warga di sana pun semuanya mengetahui hal tersebut. Dari tangan pelaku, selain polisi mengamankan barang bukti berupa gelondongan kayu, petugas juga mengamankan dua buah gergaji yang dijadikan alat untuk menggergaji pohon.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU Nomor 19/2004 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun dan denda Rp 5 miliar. (mal) .
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







