Kamis, 24/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Mendagri Minta Incumbent Tanggalkan Jabatan

Jumat, 26/03/2010 09:00 WIB - ant

JAKARTA—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta setiap peserta pemilihan kepala daerah mengundurkan diri dari jabatannya, termasuk incumbent.
Gamawan mengatakan, mundurnya kandidat dari jabatannya akan mencegah penyelewengan maupun penyalahgunaan kewenangan. “Bisa saja terjadi penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang terselubung. Untuk mencegah itu sebaiknya mundur,” katanya di Jakarta, Kamis (25/3).
Namun dengan peraturan yang ada saat ini, kata dia, kepala daerah tidak perlu mundur ketika mencalonkan diri kembali dalam pemilihan untuk periode selanjutnya, karena dia bisa berstatus cuti saat kampanye. Ketika seorang incumbent tidak terpilih kembali, ia tetap dapat menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah hingga masa tugas berakhir.
“Misal dari seorang bupati mencalonkan diri jadi gubernur. Kalau kalah dia kembali lagi menjadi bupati, kalau menang dia pindah menjadi gubernur. Nah ini mestinya tidak begitu,” ujarnya.
Aturan incumbent tidak perlu mundur untuk dapat mencalonkan diri kembali, menurut Gamawan, tidak adil bagi calon lain seperti yang berasal dari pegawai negeri sipil atau pejabat karir lainnya yang harus mundur dari jabatan strukturalnya.
Seharusnya, katanya, setiap calon kepala daerah mendapatkan perlakuan yang sama berkaitan dengan ketentuan mundur dari jabatan. “Menurut aturan sekarang (incumbent) cuma libur atau cuti saja. Sebelum cuti dan sesudah cuti dia masih bisa memakai fasilitas negara, sementara calon yang lain tidak bisa fasilitas apa-apa, semua dari biaya pribadi,” tandas Gamawan.
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri juga menyinggung tentang uji materi Pasal 59 Ayat 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua UU Pemerintahan Daerah, yang diajukan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung Herman.
Pasal tersebut menyebutkan, calon peserta Pemilu wajib menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari PNS, anggota TNI, dan anggota Kepolisian RI. Mendagri menuturkan, pihaknya telah diminta menjadi saksi terkait uji materi tersebut. Ia berharap Mahkamah Konstitusi mengambil putusan lebih objektif yang sesuai dengan aspirasi masyarakat. (ant)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :