Sabtu, 11/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Mencuri Mobil, Residivis Disergap

Rabu, 08/09/2010 09:00 WIB - riz

SOLO—Pencuri mobil,  Jutmiko Mulyo Pawiro (49), warga kampung Sinungu, Pracimantoro, Wonogiri, berhasil dibekuk Anggota Reskrim Polsek Banjarsari. Pelaku ditangkap di Wonogiri usai mencuri mobil Suzuki Carry di Ngarsopuro milik Jep Rizal Yohanes (42), Waringrejo, Grogol, Sukoharjo, Sabtu (4/9).
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Nana Sudjana melalui Kapolsek Banjarsari AKP Erwin H Dinata mengatakan pencurian terjadi pada Sabtu (4/9), sekitar pukul 23.00 WIB. Korban kaget saat akan pulang, tak menemukan mobilnya. “Setelah mendapat laporan kita langsung melakukan penyisiran dan melakukan pengejaran hingga dapat menangkap di Wonogiri,” terang Erwin kepada Joglosemar.
Pelaku mengakui saat membawa kabur mobil tersebut, sempat mogok dua kali. Pertama di kawasan Pasar Kliwon, ketika dirinya bermaksud mengganti pelat nomor kendaraan dengan pelat nomor palsu yang telah dipersiapkan, yakni B 2022 YY. Namun setelah diperbaiki akhirnya, mobil dapat berjalan lagi. Tetapi begitu sampai di Jalan Wonogiri, mobil mogok lagi.
Erwin menyatakan pelaku sengaja datang ke Solo untuk mencuri mobil. “Pelaku memang sudah niat dari rumah untuk mencuri. Sebab semuanya sudah dipersiapkan. Seperti obeng, kunci palsu dan plat nomor palsu,” ungkap Erwin, Selasa (7/9).
Menurut Erwin, modus pelaku membuka pintu mobil dengan obeng dan memakai kunci palsu untuk menghidupkan mobil terus mengganti nomor polisi untuk mengelabui.
“Pelaku akan dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,”tegas Erwin singkat. Barang bukti yang berhasil diamankan sebuah obeng, kunci palsu, pelat nomor B 2022 YY serta mobil Suzuki Carry AD 8470 EF warna hijau yang dicuri. Pelaku merupakan residivis pencuri mobil. Dia pernah ditahan selama dua bulan karena mencuri mobil pikap di daerah Klaten pada tahun 2008. (riz)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :