Kamis, 24/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Menanti Proses Ideal Sertifikasi

Selasa, 27/10/2009 21:30 WIB - Karina Ajeng Hanavitrie

Tuntutan para guru untuk merealisasikan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah terealisasi. Namun faktanya, hanya sebagian kecil dari guru yang masuk kuota, memenuhi syarat mengisi portofolio dan dapat menikmati peningkatan kesejahteraan. Sertifikat pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang sah terhadap guru sebagai tenaga profesional dengan syarat kualifikasi pendidikan minimum yaitu diploma (D4)/sarjana (S1).
Selain persyaratan tersebut, bagi yang ingin menjadi guru di nusantara ini, persyaratan lain yang harus dipenuhi yaitu kompetensi pedagogi, kepribadian, sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Di akhir program pendidikan profesi dilakukan uji sertifikasi secara komprehensif yang mencakup tes tulis, tes kinerja dan self appraisal serta portofolio.  
Kenyataan yang kurang menggembirakan saat panitia sertifikasi guru rayon 13 UNS merilis hasil sertifikasi guru sebanyak 484 (54,38 persen) dari 890 guru di Solo tak lulus sertifikasi kuota 2009. Padahal dengan sertifikat profesi ini, seorang guru berhak mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji pokok guru. Untuk itulah, program sertifikasi guru digelar oleh pemerintah dalam bingkai uji sertifikasi bagi para pendidik. Sehingga, semua guru harus memiliki sertifikat sebagai lisensi atau izin mengajar.
Hakikatnya, program sertifikasi guru ini adalah salah satu terobosan pemerintah dalam bidang pendidikan guna meningkatkan mutu pendidikan nasional dan sekaligus peningkatan kesejahteraan bagi guru yang selama ini dirasa teramat rendah. Untuk mendapatkan pengakuan sebagai guru yang profesional, guru harus melewati salah satu dari tiga jalur yang dapat ditempuh.
Pertama, sertifikasi guru jalur portofolio, sedikitnya tiga unsur penilaian yang harus dipenuhi yang dikenal dengan unsur A, B dan C. Adapun unsur A, meliputi tiga komponen, yaitu komponen kualifikasi akademik, pengalaman mengajar, serta perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Pada unsur ini, khususnya komponen kedua dinyatakan layak tidaknya dilanjutkan pemeriksaan terhadap portofolio yang bersangkutan jika terpenuhi atau tidak terpenuhinya syarat minimal masa kerja sebagai guru, atau peserta didiskualifikasi jika yang bersangkutan tidak mencapai masa pengabdian sebagai guru minimal lima tahun. Selanjutnya unsur B mencakup empat komponen yaitu pendidikan dan pelatihan, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, dan karya pengembangan profesi. Adapun unsur C meliputi tiga komponen yaitu keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, serta penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Kedua, sertifikasi guru jalur pendidikan dan latihan (diklat). Jalur ini ditempuh jika skor portofolio yang bersangkutan tidak memenuhi standar kelulusan. Mereka yang mengikuti jalur ini selain biayanya banyak, juga melibatkan banyak tenaga. Lagi pula guru yang ikut diklat harus datang dari jauh dengan segala kemampuan tenaga dan biaya transportasi demi untuk sebuah cita-cita kesejahteraan.  
Ketiga, sertifikasi jalur pendidikan. Jika seorang guru dinyatakan layak dan bisa mengikuti pendidikan, maka ia harus mengikutinya selama dua semester dengan mata kuliah tertentu berdasarkan rumpun mata pelajaran yang diajarkannya di sekolah masing-masing dan mata kuliah yang berkaitan dengan kesuksesan proses pembelajaran. Guru harus intens selama dua semester sehingga diharapkan kompetensi profesional betul menggambarkan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam.
Untuk mencapai tenaga guru yang profesional, tidak sekadar dengan memeriksa portofolio. Sebab dengan hanya melalui portofolio akan sulit mengukur tingkat kemampuan guru yang sesungguhnya. Bisa jadi skor portofolio yang bersangkutan lumayan bagus namun dari segi kemampuan masih perlu pembenahan. Sementara ada yang sangat pintar, menguasai materi ajar dan dalam penerapan metode dan penggunaan media di kelas sangat tepat bahkan sangat antusias dalam menjalankan tugas profesinya sebagai guru. Akan tetapi dari sisi kelengkapan portofolio skornya tidak memenuhi standar kelulusan.
Tertunda
Di lain sisi banyak waktunya guru di luar sekolah hanya untuk berburu dan mengumpulkan sertifikat/piagam sebagai bukti fisik portofolio, sehingga kemungkinan banyak siswa terlantarkan. Dengan sistem ini pula bisa menimbulkan keresahan di antara guru-guru, sebab guru yang antusias mengajar di kelas akan sulit mengumpulkan piagam sebagai kelengkapan portofolio, sehingga tunjangan kesejahteraan sebagai tugas profesional tertunda. Sementara yang suka di luar berburu piagam/sertifikat dan sering meninggalkan kelas, kini sudah lulus dan menikmati kelulusannya. Hal itu mungkin juga yang memicu timbulnya penyakit stres di kalangan guru, yang akibatnya bisa berpengaruh pada kinerja guru. Kekhawatiran yang lain kalau dimanfaatkan oleh segelintir pekerja-pekerja pragmatis dengan jalan mengkomersialkan sertifikat kegiatan.
Sisi kelemahan yang lain jalur portofolio yaitu pemberlakuan aturan dan standar penilaian yang disamakan untuk semua guru di seluruh Indonesia tanpa melihat letak geografis tempat bertugas. Seharusnya membedakan ketentuan yang tinggal jauh di pelosok desa dengan yang tinggal di kota sebab sarana dan prasarana yang berkaitan dengan kebutuhan portofolio pasti sangat berbeda.
Adapun yang harus menjadi perhatian pihak pengambil kebijakan, yakni pengorbanan guru ketika hendak mengikuti diklat profesi guru. Misalnya, pengorbanan tenaga dan dana. Sebagian ahli berpendapat perlunya tes kinerja bagi guru dalam proses sertifikasi guru. Secara umum bentuk tes kinerja merupakan tes yang paling baik untuk mengukur kinerja seseorang termasuk untuk mengukur penampilan guru dalam melakonkan pembelajaran dalam uji sertifikasi guru.
Oleh karena itu, sertifikasi guru jalur pendidikan, jalur diklat dan tes kinerja inilah yang harus dikembangkan oleh penyelenggara
 

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :