Jumat, 10/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Membatasi Tarif Becak

Rabu, 10/02/2010 11:00 WIB -

Menarik sekali terobosan Pemerintah Kota Yogyakarta yang akan menetapkan aturan batas tarif angkutan becak pada tahun ini. Menarik karena penetapan batas tarif biasanya diterapkan untuk angkutan bermotor. Kami tidak tahu pasti, tapi mungkin saja ini aturan pertama batas tarif becak di Indonesia.
Ide pembatasan tarif becak patutlah kita dukung selama nilai tarif yang ditetapkan masuk akal atau masih dalam batas tarif manusiawi. Maklum saja, becak adalah angkutan yang full tenaga manusia sehingga batas tarifnya pun harus manusiawi alias tidak bisa disamakan dengan angkutan mesin atau angkutan bertenaga hewan. 
Munculnya gagasan pembuatan aturan ini sekaligus menegaskan bahwa becak merupakan angkutan umum yang diperhitungkan keberadaannya. Tidak seperti kota-kota metropolitan lain di Indonesia yang menggusur eksistensi becak, Yogyakarta justru membuat terobosan mengakui eksistensi becak. Walikota Yogyakarta, Herry Zudianto sendiri mengakui langkah itu ditempuh untuk memperbaiki citra tukang becak. Dia mengatakan keberadaan becak menunjang iklim pariwisata di Kota Gudeg.
Kami berkeyakinan penerapan batas tarif becak ini akan menguntungkan kedua belah pihak baik tukang becak atau penumpang. Wisatawan yang sedang mengunjungi Kota Yogyakarta pun lebih pasti mengalkulasi dana saat hendak menggunakan becak.
Dalam konteks becak sebagai angkutan umum biarlah berjalan apa adanya, tapi dalam konteks becak sebagai aset wisata perlu ada dukungan yang nyata. Oleh karenanya sekarang kita tinggal menunggu dukungan pemerintah untuk lebih mempromosikan becak sebagai angkutan wisata khas. Bahkan kalau perlu buat program Bulan Wisata Becak sehingga becak benar-benar menjadi hal paling menarik untuk memuaskan hasrat berekreasi wisatawan.
Berikutnya, jika aturan ini sudah disepakati bersama, maka ada baiknya seluruh tukang becak mau mematuhi komitmen mereka. Tukang becak tidak boleh berperilaku nakal mematok ongkos kelewat mahal. Tukang becak harus membangun citra mereka sendiri, tunjukkan bahwa “Becak Jogja Berbeda”. (***)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :