Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akan melakukan penertiban sekolah berlabel internasional. Aturan ini dilakukan seiring diberlakukannya PP Nomor 17/2010. Upaya yang dilakukan pemerintah ini bertujuan agar masyarakat tidak tertipu dengan sekolah-sekolah yang mengatasnamakan dirinya dengan status internasional, tetapi pada praktiknya jauh dari standadisasi mutu sebagai sebuah sekolah internasional.
Tindakan penertiban tersebut patut mendapat dukungan penuh. Mengingat bisnis sekolah saat ini tengah menjadi tren di masyarakat. Sekolah tak lagi dijadikan institusi untuk membentuk anak bangsa dan menyiapkan anak didik yang berkualitas, berbudaya dan cerdas. Tetapi telah dijadikan sebagai ajang bisnis untuk meraup rupiah. Jalan yang ditempuh pun beragam mulai membangun sekolah-sekolah fiktif, hingga menggunakan status internasional untuk mendulang daya tarik meski pada praktiknya tak pernah memenuhi standar internasional.
Kondisi semacam ini memang cukup memprihatinkan bagi dunia pendidikan nasional.
istem pendidikan nasional yang masih rapuh justru dirongrong oleh perilaku ini. Karena itulah upaya-upaya penertiban di bidang pendidikan harus didengungkan dan mendapat dukungan penuh dari semua stakeholder.
Termasuk penertiban terhadap sekolah-sekolah internasional.
Ini mendesak agar perilaku pencatutan status internasional yang sering kali menipu masyarakat terutama anak didik bisa diminimalisasi serta dihentikan. Penertiban terhadap sekolah internasional sudah mendesak dilakukan, apalagi sekolah-sekolah berstatus internasional sudah menjamur di seantero daerah di Tanah Air.
Kita menginginkan agar anak didik tidak mendapatkan kualitas pendidikan yang semu, yang sekadar mencari keuntungan sejumlah pihak tak bertanggung jawab.
Pemerintah harus membuat aturan yang ketat terhadap keberadaan sekolah yang menggunakan standar internasional. Labelisasi internasional harus benar-benar dikontrol mulai dari tingkat kebijakan hingga pelaksanaannya sehari-hari. Pemerintah harus terus didorong melakukan penertiban dan jangan sampai masyarakat yang akan bertindak sendiri melakukan penertiban atau sweeping terhadap sekolah-sekolah yang hanya mementingkan komersialisasi belaka. (***)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







