Kamis, 24/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Melegalkan Prostitusi di Solo

Rabu, 31/03/2010 09:00 WIB - Yossy Eka Rahmanto

Wajah Kota Solo saat ini banyak diwarnai dengan maraknya aktivitas pekerja seks komersial (PSK), anak jalanan, gelandangan dan pengemis. Salah satu permasalahan yang segera perlu dicarikan solusinya adalah makin maraknya PSK yang berkeliaran di sekitar kawasan RRI, Terminal Tirtonadi hingga salon-salon kecantikan yang menyediakan layanan “plus,” kian meramaikan pusat ruang publik Kota Bengawan. Masalah ini bukan hanya dalam lingkup kecil buramnya wajah Kota Solo, lebih dari itu merupakan masalah pembangunan, kemasyarakatan, dan kesejahteraan sosial.
Pada proses selanjutnya, ide lokalisasi atau legalisasi aktivitas prostitusi secara eksklusif pada suatu wilayah tertentu, kerap muncul sebagai salah satu solusi yang ditawarkan. Gagasan untuk menciptakan lokalisasi ini dalam realitasnya tidak pernah sepi dari gelombang pro dan kontra. Pemusatan PSK pada suatu tempat atau biasa disebut lokalisasi, akan menimbulkan tentangan dengan landasan pikir bahwa lokalisasi sama dengan menghalalkan praktik prostitusi di suatu daerah. Hal itu berdasarkan asumsi bahwa pengaturan PSK dalam satu lokalisasi akan membawa keuntungan yang tidak sedikit apabila dibandingkan berkeliarannya PSK di berbagai sudut Kota Solo. Ditutupnya lokalisasi Silir beberapa tahun lalu bukannya mengurangi masalah, namun mengakibatkan masalah yang sama makin berkembang hingga sulit dikendalikan.
Pendapat demikian seolah melupakan hal yang paling substansial. Bahwa dengan legalisasi lokalisasi sama saja dengan melegalkan perbuatan maksiat di masyarakat, dan seolah lupa pada dampak negatif dari legalisasi lokalisasi tersebut. Dampak legalisasi prostitusi adalah pemasukan pemerintah dari “uang lendir” yang tidak halal untuk membangun bangsa ala kadarnya dan sebagian masuk ke rekening oknum korup. Pada dasarnya, ada beberapa alasan yang biasanya muncul sebagai argumen pendukung atas gagasan tentang perlunya legalisasi lokalisasi.
Pertama, guna mempermudah kontrol dan pengawasan terhadap praktik-praktik prostitusi, sehingga dapat menekan efek negatif yang ditimbulkannya. Misalnya penyebaran penyakit kelamin dan HIV/AIDS. Kedua, menghindari merebaknya keresahan sosial seandainya para pelaku prostitusi dibiarkan beredar di jalanan. Ketiga, menjadi media pengendali yang secara perlahan-lahan diyakini akan mampu meminimalisasi praktik prostitusi, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Intinya, lokalisasi dianggap sebagai solusi akhir yang paling ideal.
Sementara bagi para pihak yang menentang keras adanya legalisasi lokalisasi, mengeluarkan alasan-alasan normatif. Ibaratnya, legalisasi lokalisasi merupakan sebuah sikap pembenaran terselubung terhadap prostitusi. Lagi pula patut dipertanyakan legalisasi lokalisasi dapat menjadi media untuk mengontrol dan selanjutnya meminimalisasi aktivitas prostitusi. Yang terlihat justru dari hari ke hari praktik prostitusi di lokalisasi semakin bertambah marak.
Perdebatan akan semakin sengit, ketika kalangan yang prolokalisasi membantahnya. Di mana lokalisasi tidak bisa memenuhi fungsi idealnya selama masih ada arus permintaan. Untuk diketahui bersama, jangan hanya menyalahkan pihak pengelola dan pelaku prostitusi, mereka-mereka para pria hidung belang juga harus mendapat vonis yang seimbang, begitu kira-kira pembelaan mereka.
Alternatif Solusi
Belakangan praktik prostitusi telah berkembang di Kota Solo sebagai sebuah aktivitas bisnis yang sangat menggiurkan dengan lika-liku jaringannya yang besar dan rumit. Terus eksisnya praktik prostitusi tidak lagi murni sebagai takdir sejarah, karena terdapat unsur perekayasaan yang berusaha untuk mempertahankan kehadirannya. Tegasnya, praktik prostitusi telah menjadi sebuah aktivitas industri yang memiliki struktur dan melibatkan banyak pihak. Seorang WTS, PSK, atau apa pun namanya tidak lagi ”bekerja” semata-mata untuk dirinya sendiri, namun juga dieksploitasi dengan paksa untuk menghidupi denyut nadi industri. Menjamurnya salon-salon “plus” di Kota Solo menunjukkan bahwa industri prostitusi ini kian terstruktur. Ketika terindustrialisasi, lingkaran prostitusi secara sadar memiliki kecenderungan untuk terus mempertahankan dan mengembangkan dirinya. Tumbuh terus demi terakumulasinya modal secara gradual merupakan logika mendasar industri. Karena itulah, pelaku dan penghuni bisnis prostitusi bukannya semakin berkurang, tetapi justru terus bertambah dari hari ke hari. Pertambahan secara kuantitas ini juga disertai oleh penguatan infra dan supra strukturnya yang lain.
Menurut Dario Agnote (2008), bahwa di Indonesia uang yang beredar di dunia prostitusi ini mencapai 1,2 hingga 3,3 miliar dolar AS per tahun. Di Jakarta, uang yang dihasilkan dari industri ini mencapai angka 191 juta dolar AS per tahun. Oleh karena itu, Provinsi Jawa Tengah kini telah menjadi percontohan yang mengambil langkah bijaksana dalam mempertahankan lokalisasi sebagai bagian pengawasan penyakit masyarakat dan penyakit kelamin.
Hakikatnya, melegalkan prostitusi di Kota Solo melalui sebuah kebijakan atau regulasi yang tepat, kuat dan terukur serta didukung oleh regulasi/kebijakan yang lainnya, dan juga mengklasifikasikan bahwa prostitusi sebagai jasa hiburan yang mungkin dapat menghasilkan beberapa manfaat baik bagi para pelaku, penyedia, masyarakat maupun Pemerintah Kota Solo, meskipun akan muncul perdebatan panjang. Dengan legalisasi lokalisasi ini akan melokalisasi PSK yang bertebaran di beberapa ruas jalan yang dianggap oleh masyarakat mayoritas merupakan bagian dari keresahan masyarakat dan mengganggu keindahan dan kenyaman kota, sehingga mampu memperbaiki wajah kota.
Di samping itu, legalisasi prostitusi akan memudahkan aparatur penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Ini akan berhasil apabila kapasitas dan akuntabilitas aparatur terhadap pelaksanaan peraturan berjalan dengan baik dan pada rel yang seharusnya. Dengan begitu, aturan yang ketat dan pelaksana/aparatur yang andal tanpa kompromi, akan semakin memudahkan penertiban dan pelokalisiran keresahan masyarakat akibat praktik prostitusi di sembarang tempat. Namun, wacana demikian akan kian dilematis untuk dilegalkan mengingat mayoritas masyarakat Kota Solo yang terkenal kental dengan budaya adi luhung-nya tidak akan memberikan ruang terhadap legalisasi prostitusi yang merupakan tindakan yang bertentangan dengan ajaran agamanya.  

Advokat di Law Firm
Muhammad Taufiq & Partner

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :