JAKARTA—Nama Megawati Soekarnoputri kembali disebut. Empat orang saksi yang dihadirkan bagi terdakwa Dudhie Makmun Murod mengaku menerima traveller’s cheque masing-masing senilai Rp 500 juta. Duit tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) Megawati.
Para saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/3), adalah mantan anggota DPR dari FPDI Perjuangan Poltak Sitorus, Budiningsih, Ni Luh Mariani Tirtasari, dan Soewarno. Keempatnya kompak mengaku diberikan traveller’s cheque di ruangan Dudhie. “Ini untuk kampanye Pilpres,” kata Budiningsih menirukan ucapan Dudhie saat itu.
Budiningsih kemudian memanfaatkan uang tersebut untuk kampanye di daerah pemilihan Jawa Tengah dan Yogyakarta. Uang yang dicairkan juga sempat dibelikan mobil Feroza.
Saksi lainnya juga mengaku diberi uang untuk kepentingan kampanye Pilpres di wilayah masing-masing. Keempatnya membantah jika TC diberikan sebagai ucapan terima kasih atas dimenangkannya Miranda sebagai DGS BI. “Saya cuma dikasih tahu ini buat kampanye. Nggak tahu itu,” tambah Budiningsih.
Tidak Lazim
Mendengar keterangan ini, salah seorang anggota majelis hakim sempat bertanya apakah lazim pemberian uang untuk kepentingan partai diberikan oleh fraksi di DPR. Terlebih uang diberikan sesaat setelah pemilihan DGS BI yang dimenangkan oleh Miranda. “Mana mungkin uang untuk partai diberikan oleh fraksi. Apa biasa itu?” tanya hakim.
Saksi Soewarna menjawab pertanyaan tersebut dengan gugup sebelum ia akhirnya mengaku tidak lazim. “Nggak pernah sebelumnya, nggak biasa,” jawab Soewarna.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi juga mengaku penerimaan uang untuk kampanye Pilpres. Bahkan saksi Max Moein pernah menggelontorkan dana dari TC tersebut khusus untuk menyambut Mega di Kalimantan Barat. “Uang itu saya gunakan untuk pemenangan Megawati di daerah saya, serta untuk menyambut Ibu Mega di Kalimantan Barat,” kata Max, Jumat pekan lalu. Sidang akan kembali digelar untuk mendengar keterangan saksi lainnya pada Jumat (26/3).
Sementara itu, Fraksi PDIP membantah ada briefing untuk saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom. FPDIP menyerahkan sepenuhnya kepada saksi untuk menyampaikan keterangan di sidang. “Saya sebagai Ketua Fraksi tidak pernah tahu siapa-siapa yang akan dijadikan saksi dalam persidangan Saudara Dudhie di Tipikor,” kata Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo. (dtc)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




