JAKARTA—Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dan mantan Menteri Ekonomi Kwik Kian Gie disebut-sebut ikut menikmati dana dari cek perjalanan. Mereka masing-masing menerima Rp 100 juta.
Hal tersebut dikatakan politisi PDI Perjuangan, Max Moein, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (19/3). Max bersaksi untuk terdakwa Dudhie Makmun Murod.
Max mengaku dia menerima 10 lembar cek perjalanan senilai Rp 500 juta usai pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. ”Saya terima di ruangan rapat Komisi IX,” kata Max.
Menurutnya, cek itu diserahkan oleh Dudhie Makmun. ”Dia bilang ini untuk bapak,” ujarnya, seperti dikutip vivanews.com. Max mengemukakan, saat itu dia mengira bahwa cek perjalanan itu diberikan untuk kepentingan kampanye pemilihan Presiden untuk memenangkan pasangan Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi. ”Saya dari Kalimantan Barat dan mendapat tugas untuk memenangkan Mega-Hasyim di Dapil kami,” jelasnya.
Menurut Max, uang Rp 500 juta itu akhirnya digunakan untuk kepentingan kampanye. Uang itu digunakan untuk menjamu Kwik Kian Gie dan Megawati. ”Jamuan untuk Pak Kwik Rp 100 juta ketika bertemu dengan pengusaha Tionghoa di Kalimantan Barat. Juga digunakan pada saat Mega datang Rp 100 juta. Uang itu untuk panggung, pasang baliho Ibu Mega,” paparnya. ”Semua saya belanjakan untuk kampanye, tidak sepeser pun untuk saya.”
Dalam persidangan empat terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) muncul 39 nama anggota Dewan penerima traveller’s cheque. Nama-nama tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari KPK di Pengadilan Tipikor.
Jumlah penerima masing-masing berasal dari empat fraksi berbeda. Total penerimaan pun nilainya bervariasi mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 2,25 miliar. Fraksi PDIP tercatat sebagai penerima terbanyak dengan jumlah 19 orang. Disusul oleh Fraksi Partai Golkar dengan 12 orang, FPPP empat orang dan Fraksi TNI/Polri empat orang.
Pengembalian
Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian senilai Rp 8,14 miliar dalam kasus dugaan aliran cek kepada sejumlah anggota DPR RI yang diduga terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S Goeltom. ”KPK telah menerima pengembalian uang itu dari sejumlah anggota DPR yang telah menjadi tersangka mau pun saksi,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Rincian uang pengembalian itu adalah Rp 1,9 miliar dari kasus dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod, Rp 2,74 miliar dari perkara dengan terdakwa Hamka Yandhu, Rp 2 miliar dari perkara dengan terdakwa Udju Djuhaeri, dan Rp 1,5 miliar dari perkara dengan terdakwa Endin AJ Soefihara.
Berdasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang perkara keempat terdakwa itu, sejumlah anggota DPR telah menerima dan atau mencairkan cek tersebut. Mereka adalah sejumlah politisi PDI Perjuangan, antara lain Williem Tutuarima, Agus Condro Prayitno, Muh Iqbal, Budiningsih, Poltak Sitorus, Aberson M Sihaloho, Rusman Lumban Toruan, Max Moein, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Engelina A Pattiasina, Suratal, Ni Luh Mariani Tirtasari, dan Soewarno. Para politisi itu diduga menerima cek senilai Rp 500 juta setiap orang.
Anggota Fraksi PDIP lainnya menerima jumlah yang berbeda, yaitu Sukardjo Hardjosoewirjo (Rp 200 juta), Izedrik Emir Moeis (Rp 200 juta), Matheos Pormes (Rp 350 juta), Sutanto Pranoto (Rp 600 juta), dan Panda Nababan yang menerima jumlah paling banyak, yaitu Rp 1,45 miliar.
Kemudian sebanyak 40 lembar cek senilai Rp 2 miliar diterima dan atau dicairkan oleh empat orang anggota Komisi IX dari Fraksi TNI/Polri yakni Udju Djuhaeri, Sulistyadi, Darsup Yusuf, dan Suyitno. Sebanyak 145 lembar senilai Rp 7,25 miliar diterima dan atau dicairkan oleh sejumlah anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Golkar, yaitu TM Nurlif menerima cek senilai Rp 550 juta, Baharuddin Aritonang (Rp 350 juta), Antoni Zeidra Abidin (Rp 600 juta), Akhmad Hafiz Zawawi (Rp 600 juta), Bobby Suhardiman (Rp 500 juta), Reza Kanarullah (Rp 500 juta).
Selanjutnya Paskah Suzetta (Rp 600 juta), Hengky Baramuli (Rp 500 juta), Asep Rokhimat Sudjana (Rp 150 juta), Azhar Mukhlis (Rp 500 juta), dan Martin Bria Seran (Rp 250 juta). Sementara itu, Hamka Yandhu menerima bagian paling banyak, yaitu Rp 2,25 miliar.
Sedangkan 30 lembar senilai Rp 1,5 miliar diterima dan atau dicairkan oleh anggota Komisi IX dari Fraksi PPP, yaitu Sofyan Usman (Rp 250 juta), Uray Faisal Hamid (Rp 250 juta), Danial Tandjung (Rp 500 juta), dan Endin Soefihara (Rp 500 juta).
Hasil penyidikan KPK mengungkapkan sebenarnya total cek dalam kasus itu adalah 480 lembar. Sisa cek tidak diterima atau dicairkan oleh anggota DPR, dengan rincian 20 lembar senilai Rp 1 miliar diterima dan atau dicairkan oleh Sumarni, Sekretaris Pribadi Nunun Nurbaeti Daradjatun-orang yang diduga menjadi otak distribusi cek. Sedangkan sebanyak 33 lembar sisanya dengan nilai Rp 1,65 miliar diterima dan atau dicairkan oleh perorangan yang belum diketahui keterkaitannya dengan anggota Dewan. (ant/dtc)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




