Minggu, 12/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Media Dipanggil guna Jerat Anggodo

Minggu, 29/11/2009 11:00 WIB - dtc/mas

JAKARTA (Joglosemar): Pemanggilan dua media massa oleh Markas Besar Kepolisian RI dilakukan untuk menjerat Anggodo Widjojo. Polisi dinilai lamban menetapkan status kepada Anggodo, sehingga menyiratkan ada banyak kepentingan dalam kasus tersebut.
”Saya kaget, kenapa harus memanggil media massa,” kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Denny Indrayana dalam diskusi Trijaya bertajuk Polemik Paska Rekomendasi Tim 8 di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (21/11).
Denny mengatakan, dirinya telah menanyakan hal itu kepada pihak Kepolisian, jawaban dari Kepolisian, adalah, pemanggilan itu terkait upaya untuk menjerat Anggodo. Pemanggilan dua media, dimaksudkan agar penyidik bisa memperoleh informasi lebih dalam.
Sementara itu, pengamat politik Bachtiar Effendy, mengatakan, pemanggilan media massa oleh Polri itu semestinya tidak perlu dilakukan. Menurut dia, media tidak terkait langsung dengan kasus yang menyeret dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah. ”Justru itu (pemanggilan) akan memicu kritik. Citra Polri bisa negatif, sehingga memicu perspektif negatif dari masyarakat,” kata dia sebagaimana dikutip vivanews.com.
Denny menambahkan, dengan bukti-bukti yang ada saat ini, tidak seharusnya aparat Kepolisian mengalami kesulitan menetapkan Aggodo sebagai tersangka. ”Status Anggodo yang belum jelas sampai saat ini menunjukkan memang ada benturan kepentingan. Padahal, rekaman itu kan potret telanjang ada calo kasus,” kata dia.
”Kalau Anggodo tidak terjerat hukum, akan mengganggu rasa keadilan masyarakat. Kepolisian seharusnya tidak sulit menjadikan Anggodo sebagai tersangka,” imbuh mantan Sekretaris Tim 8 itu.
Awasi Anggodo
Denny juga meminta aparat Kepolisian untuk menjaga pengamanan Anggodo. Jangan sampai karena tidak menjadi tersangka, pengamanannya kendur, dan Anggodo bisa melarikan diri ke luar negeri. Kalau hal ini terjadi, dikhawatirkan akan semakin mencederai rasa keadilan masyarakat. ”Anggodo sekarang di bawah pengawasan polisi. Ini harus terus diawasi, tidak boleh lepas,” pinta Denny.
Denny mengakui pihak kepolisian sedang mengumpulkan barang bukti untuk menjerat Anggodo sebagai tersangka. (dtc/mas)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :