Rabu, 23/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Markus Pajak Menyerah

Sabtu, 27/03/2010 09:00 WIB - dtc/oke/sus

JAKARTA—Pengusaha asal Batam, Andi Kosasih, yang terlibat makelar kasus (markus) pajak senilai Rp 25 miliar, sekitar pukul 17.00 WIB, Jumat (26/3), menyerahkan diri ke Mabes Polri. Andi yang didampingi pengacaranya OC Kaligis, berdalih menyerahkan diri karena merasa malu dengan keluarga.
Setelah menyerahkan diri, Andi langsung menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Kendati demikian, tidak dilakukan penahanan. ”Belum, masih nunggu hasil pemeriksaan,” kata Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi, Jumat (26/3).
Sementara Gayus Tambunan, bekas pegawai Dirjen Pajak,  hingga kini keberadaan belum diketahui keberadaannya. Tersiar kabar, Gayus berada di Singapura.

Tentang status Andi, yang disebut-sebut terlibat dalam makelar kasus pajak senilai Rp 25 M bersama pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan, belum jelas. Jumat (26/3), pagi tersiar kabar Andi dan Gayus ditetapkan sebagai tersangka. Namun, setelah Andi menyerahkan diri, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Penyidik mempunyai waktu selama 24 jam untuk melakukan pemeriksaan. 
”Sementara belum (tersangka). Kita baru akan mendengarkan keterangan Andi Kosasih terkait dari peristiwa awal sampai sekarang, baru masuk kepada aliran dari pada cerita yang saya katakan keanehan-keanehan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jumat (26/3).
Edward menambahkan dari pemeriksaan sementara yang dilakukan terhadap Andi Kosasih pernah beberapa kali melakukan kontak dengan Gayus. Namun saat ini mereka lost contact.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak mendalami kemungkinan ada atasan atau pegawai lain yang ikut terlibat dalam kasus Gayus Tambunan dalam dugaan pelanggaran kode etik. ”Lagi didalami. Pemeriksaan kan belum selesai,” kata Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo kepada wartawan, seperti dikutip vivanews.com, Jumat (26/3). ”Kalau ada rembetan ke pejabat lainnya, kami harus meminta pertanggungjawaban juga.”
Namun, Tjiptardjo tidak menyebutkan secara spesifik petinggi Pajak yang akan diproses. Dia hanya berjanji akan menuntaskan kasus-kasus yang ada di instansinya. ”Termasuk kasus Gayus ini. Semua akan dibersihkan.”
Gayus Dipecat
Selain itu, kata dia, Ditjen Pajak akan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ”Kalau pejabat tertentu kan sudah dilaporkan ke KPK. Nanti kalau ada informasi pengaduan kami akan kerja sama dengan KPK,” tegasnya.
Meski kini keberadaan Gayus dikabarkan berada di negeri singa, namun sebelum bertolak Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, sempat memeriksanya. Bahkan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan IIIA diperiksa Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Pemeriksaan berlangsung tiga hari yakni tanggal 19, 22 dan 24 Maret. Kabarnya, Rabu (24/3), malam, Gayus bertolak ke Singapura. ”Yang bersangkutan ingin curhat,” kata Sekretaris Satgas Mafia Hukum, Denny Indrayana.
Pertemuan itu sendiri, lanjut Denny adalah inisiatif dari Gayus yang ingin mencurahkan isi hatinya berkaitan dengan persoalan pajak dan dari tiga kali pertemuan banyak informasi yang sangat mendukung untuk membongkar dugaan praktik mafia hukum. Berdasarkan pemeriksaan itu, Satgas mendapatkan informasi bukan Cuma Gayus seorang yang terlibat dalam kasus makelar kasus pajak. ”Berdasarkan keterangan dari Gayus sendiri, memang yang melakukan seperti yang dilakukan Gayus bukan Gayus saja. Saya tidak bilang banyak, tapi ada,” ujar anggota Satgas, Mas Ahmad Santosa di Gedung Wantimpres, Jumat (26/3).
Kini, karier Gayus sebagai PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, pupus. Direktorat Kepatutan Internal Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda) Ditjen Pajak, Bambang Basuki mengatakan Gayus dipecat karena terbukti melanggar kode etik dan pelanggaran disiplin. Kepada Kitsda, Gayus sudah mengakui perihal duit gelap Rp 370 juta di rekeningnya.
”Berapa pun jumlahnya kita tidak peduli itu, yang pasti dia telah mengakui menerima duit yang Rp 370 juta. Karena itu kami memberhentikan dia atas dasar kode etik dan pelanggaran disiplin,” kata Basuki dalam jumpa pers, kemarin.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, 12 Maret lalu, Gayus divonis bebas dari tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Atas vonis itu, majelis hakim yang memutus akan diperiksa Mahkamah Agung (MA). ”Nanti tunggu dia pulang dari umroh,” kata Ketua MA Harifin A Tumpa di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (26/3).
Ketua KY Busyro Muqqodas menilai ada hal yang aneh dalam berkas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Gayus. (dtc/oke/sus)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :