Senin, 13/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Mantan Ketua DPRD Dituntut Dua Tahun Penjara

Kamis, 11/03/2010 09:00 WIB - ant

MAGELANG—Mantan Ketua DPRD Kota Magelang Tri Djoko Minto Nugroho, dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang perkara dugaan korupsi asuransi jiwa anggota DPRD setempat periode 1999-2004.
Pada sidang dengan Ketua Majelis Hakim I Gusti Putu Lanang di Pengadilan Negeri Magelang, Rabu (10/3), JPU juga menuntut Tri Djoko membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta meminta terdakwa membayar uang pengganti sebanyak Rp 59.740.400.
Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah ada keputusan hukum tetap terdakwa tidak bisa membayar, harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.
Pada tuntutan setebal 69 halaman yang dibacakan secara bergantian oleh Akhmad, Febri Hartanto dan Wiwid Sularna, terdakwa Tri Djoko dianggap melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dua terdakwa lain yakni Wakil Ketua DPRD Kota Magelang 2004-2009 Soetjipto dan HM Pramono dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Tindakan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar.
Menurut JPU, tuntutan yang diajukan kepada majelis hakim tersebut mempunyai beberapa pertimbangan yang memberatkan antara lain para terdakwa pada 2006 tersangkut kasus dugaan tindak korupsi APBD 2003, yang saat ini kasusnya masih diproses di tingkat kasasi.
Selain itu, hal yang memberatkan bagi terdakwa Tri Djoko yakni belum mengembalikan dana asuransi ke kas daerah. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatan mereka dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.
Hal yang meringankan bagi terdakwa Soetjipto dan Pramono yakni keduanya telah mengembalikan dana asuransi. Dana asuransi yang dikembalikan terdakwa Soetjipto sebesar Rp 58.770.000, sedangkan terdakwa Pramono telah mengembalikan penuh sebanyak Rp 60 juta.
Selama persidangan berlangsung, para terdakwa didampingi penasihat hukum yakni Janu Iswanto, HM Sadji dan Tri Sulistyono.
Janu Iswanto selaku penasihat hukum Tri Djoko menyatakan, tuntutan JPU memberatkan kliennya. ”Materi keberatan tersebut akan kami sampaikan pada pledoi yang akan dibacakan pada 22 Maret mendatang.” (ant)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :