Rabu, 23/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Mantan Bendahara Persis Diperiksa

Selasa, 23/03/2010 09:00 WIB - ant

SOLO—Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Poltabes Surakarta, memeriksa telah mantan bendahara kesebelasan sepak bola Persis Solo, Anung Indro Susanto, terkait kasus dugaan penyelewengan dana Persis Tahun 2007.
Kapoltabes Surakarta, Kombes Pol Joko Irwanto, didampingi Kasat Reskrim Kompol Susilo Utomo melalui Kanit Tipikor, Sugeng Dwiyanto, mengatakan hasil pemeriksaan oleh tim penyidik menunjukkan bahwa Anung dianggap lalai. Kelalaian Anung mengakibatkan pajak para pemain yang menjadi tanggung jawab pihak manajemen Persis tidak terbayarkan dan negara dirugikan hingga Rp 2,1 miliar.
Ia menyatakan menyayangkan atas pengakuan Anung yang juga pejabat Pemkot Solo yang tidak paham mekanisme pembayaran pajak pemain Persis.
Saksi, katanya, saat memberikan keterangan tidak paham atas pajak pemain Persis hanya karena mereka tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Akibatnya, katanya, pajak yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemain menjadi tidak terurus.
Pembayaran Bonus
Petugas juga menemukan sejumlah kelalaian lainnya oleh pihak manajemen Persis seperti pembayaran bonus dan kelebihan pembayaran kontrak terhadap pemain asing. Pihak kepolisian setempat hingga saat ini masih menyelidiki secara mendalam terkait kelalaian itu.  “Kami masih menyelidiki apakah ini disengaja atau tidak, kuncinya pihak pengelola keuangan,” katanya, Senin (22/3).
Polisi juga terus memeriksa sejumlah pejabat dan panitia anggaran eksekutif Tahun 2007 Pemkot Surakarta terkait kasus dugaan penyelewengan dana Persis senilai Rp 10 miliar yang berasal dari APBD 2007.
Ia mengatakan, dua pejabat Pemkot setempat akan dipanggil untuk diminta keterangan, Rabu (24/3) terkait bantuan kepada Persis Solo berasal dari proposal yang diajukan oleh pihak manajemen kesebelasan itu. “Kami akan memeriksa dua pejabat Pemkot atau anggota panitia anggaran eksekutif yakni Tri Puguh Priadi dan Sri Suharyati,” katanya. (ant)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :