Minggu, 12/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Manfaat Sistem Kamar di Mahkamah Agung

Kamis, 22/07/2010 20:57 WIB - ***

Mahkamah Agung (MA) mungkin menjadi benteng terakhir bagi kita dalam pencarian keadilan hukum di negeri ini. Tamun benteng terakhir ini nampaknya memiliki banyak masalah. Mulai dari tunggakan perkara yang mengadang, sampai putusan hakim yang tidak berkualitas. Salah satu upaya yang digagas untuk mengatasi masalah ini adalah dengan menerapkan sistem kamar di MA.
Sesungguhnya wacana ini bukanlah sesuatu yang baru. Wacana ini kembali digulirkan seiring dengan pembahasan tentang cetak biru peradilan 2010-2035 oleh MA. Tujuannya untuk perbaikan manajemen peradilan di tubuh MA. Saat ini MA mulai merintis sistem kamar dengan membentuk tim yang menangani masalah tertentu. Apa saja manfaat lain yang diperoleh apabila sistem kamar diberlakukan sepenuhnya di MA? Kemudian apa sistem ini menjamin perbaikan manajemen di tubuh MA?
Berikut perbincangan dengan Astri Afriyani dari Lembaga Advokasi dan Independensi Peradilan, serta Zein, mantan hakim.  

Mbak Astri, untuk ke depan apa sebenarnya yang harus disiapkan oleh MA sebelum menjalankan sistem kamar secara penuh?
Mungkin dengan kondisi yang sekarang di mana MA belum punya peta yang jelas mengenai sistem kamar yang akan diterapkan, mungkin untuk tahap awal sampai 5 sampai 10 tahun ke depan, MA melihat dan meninjau dulu sebenarnya hakim agung yang mereka punya sekarang itu berapa. Baru kemudian secara bertahap hakim-hakim agung di setiap kamar-kamar tersebut diberikan perkara yang sesuai dengan keahlian mereka.

Bapak Zein, dengan kondisi peradilan saat ini, menurut Anda sistem kamar akan bisa mengurangi jumlah tunggakan perkara di MA?
Saya kira ya. Masalah ini sudah lama didiskusikan pada waktu saya menjadi ketua badan legislasi di DPR. Tapi pada waktu itu kelihatannya belum ada keyakinan di dalam MA sendiri tentang sistem ini. Karena kemungkinan bahwa selama ini hakim-hakim agung itu all around, menangani semua perkara.
Jadi masalah untuk memecahkan persoalan penumpukan perkara saya kira tidak sekaligus berarti terpecahkan dalam pembagian kamar-kamar ini. Kamar-kamar ini lebih penting pada pencapaian kesatuan hukum di dalam rangka memelihara yurisprudensi yang tidak membingungkan untuk sekian majelis di MA. Saya kira tafsir penerapan hukum itu yang paling penting, daripada mengejar penyelesaian perkara dengan kualitas yang rendah.

Pak Zein, yang Anda sebutkan tadi adalah bagian dari syarat yang harus dipenuhi dalam menjalankan sistem ini. Untuk ke depannya, sebenarnya konsep ideal dengan sistem kamar ini untuk mengatasi atau mengurangi yang ada di tubuh MA, apa yang harus dilakukan?
Tentu saja permasalahannya terserah kepada MA. Yang selama ini sebenarnya tanpa arahan UU pun sudah melakukan dulu ada perdata tertulis, perdata adat, dsb. Cuma pelaksanaannya tidak terlalu cepat, sehingga bisa terjadi berbagai anggapan yang kita tidak bisa begitu saja mengatakan bahwa seorang hakim agung yang satu tidak ahli untuk bidang lainnya. Saya yakin mereka punya dasar-dasar untuk bidang itu kebetulan saya bukan saja dari bidang legislasi tapi pernah juga sebagai hakim.

Pak Zein, sebagai bekas hakim agung kenapa ya begitu mudah suatu perkara sampai bangkit di MA. Ini kan lama-kelamaan menumpuk di sana?
Yang pertama kesadaran hukum dari masyarakat kita. Dulu waktu saya pertama di MA, walau hanya dengan pangkat pengatur hukum pada waktu itu tahun 57/58 sangat sedikit yang naik sampai ke MA. Apa karena kepuasan para pencari keadilan pada tingkat-tingkat di bawah MA, atau kesadaran hukum yang masih rendah. Tapi pada umumnya sekarang jangankan sampai menjalani kasasi, PK pun bisa sampai dua kali dan itu bukan hanya dilakukan oleh orang yang buta hukum, tapi aparat hukum sendiri melakukan kasasi atau PK walaupun sebenarnya menurut UU tidak seperti itu.
Tapi ya kadang-kadang MA juga memberikan jalan.

Pak Zein, terkait juga dengan sistem kamar, apa pemberlakuan sistem ini menjamin peningkatan kualitas pada putusan hakim?
Saya kira, jangan bicara kualitas. Berkualitas atau tidak kalau satu dua ada kekurangan menurut penilaian orang, jangan kita katakan secara umum kualitasnya menurun tapi pada umumnya spesialisasi itu lebih memudahkan yang bersangkutan meneliti suatu perkara. Lebih fokus pada spesialisasinya
Astri: Saya sepakat bahwa pembagian sistem kamar tidak dapat serta-merta menyelesaikan masalah tunggakan perkara. Tapi saya rasa mungkin secara bertahap, secara gradual ini bisa ditanggulangi. Sebenarnya masalah yang ingin diselesaikan atau dijawab dengan sistem kamar ini kan bukan tunggakan perkaranya, tapi bagaimana mewujudkan kualitas putusan yang baik di pengadilan Indonesia. Tidak terjadi lagi putusan-putusan tidak konsisten apalagi kalau itu terjadinya di tingkat MA.

Pak Zein, masyarakat mungkin ingin mengetahui sebenarnya apa manfaat langsung dari penerapan sistem kamar, Pak?
Pertama, saya kira masyarakat menghendaki cepatnya penanganan perkara di MA, khususnya pada perkara-perkara perdata. Kalau pidana ada prioritas-prioritas tertentu. Jadi perdatalah yang sering dikeluhkan oleh masyarakat. Yang kedua, diharapkan kualitas dari perkara itu dalam arti masyarakat dapat memahami hukum dan keadilan yang di terapkan itu secara betul-betul. Kadang-kadang juga di dalam perdata katakanlah ada masalah-masalah yang putusannya tidak jelas jadi eksekusi lainnya pun menimbulkan masalah di bawah. Jadi perlu benar-benar dicapai kepastian hukum, kecepatan dan ketepatan  menurut rasa keadilan masyarakat menurut hukum dan keadilan yang tidak hanya semata-mata menurut hukum dan keadilan juga tidak semata-mata karena keadilan tetapi juga menurut hukum.  (***)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :