JOGJA—Sejumlah advokat di Yogyakarta menduga ada makelar kasus berkeliaran di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan mereka menghambat penyidikan sejumlah kasus.
“Kami menduga ada makelar kasus di Mapolda DIY yang sengaja mencari orang yang sedang berperkara, khususnya mereka yang terancam dipidanakan. Makelar kasus ini kemudian menghambat proses penyidikan,” kata advokat senior Yogyakarta, Nur Ismanto, Selasa (16/3).
Selain Nur Ismanto, sejumlah advokat di Yogyakarta yang menduga ada praktik makelar kasus di Polda DIY di antaranya Titiek R Danumihardjo, Muh Sarbini, Umar D Siringo Ringo, Irine Wid Arisanti, Sutarti Maryani, Fahrur Rozi, dan Tri Sasongko Widagdo.
Menurut Nur Ismanto, makelar kasus tersebut dengan lobi yang dilakukannya bisa membebaskan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari tahanan sementara.
“Selain memasang badan sebagai penjamin seorang tersangka untuk dibebaskan, makelar kasus itu juga menyembunyikan tersangka yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian,” ujarnya.
Intervensi
Ia mencontohkan kasus yang menimpa kliennya, Ignatius Haryoso yang menjadi korban penipuan dari tersangka Jhonn Salim, mantan karyawan PT Mas Merapi Abadi dengan modus tiga lembar cek kosong senilai Rp 66.183.000 yang telah dilaporkan ke Polsek Kasihan, Kabupaten Bantul pada 15 Maret 2007. “Terhadap laporan klien kami tersebut, sampai sekarang tidak ada kepastian mengenai penyelesaiannya, karena ada dugaan kuat, ada intervensi pihak lain (makelar kasus),” ungkapnya.
Menurut dia, dugaan kuat itu muncul karena saat terlapor diperiksa atas kasus tersebut, tiba-tiba proses pemeriksaan dihentikan penyidik, dan terlapor dilepas begitu saja oleh Polsek Kasihan, Kabupaten Bantul.
Mantan direktur LBH Yogyakarta ini mengatakan menurut informasi yang diperolehnya, pelepasan tersangka itu atas intervensi seseorang dengan inisial TS yang berprofesi sebagai pengusaha tempat hiburan, serta oknum polisi yang saat itu merupakan orang “nomor dua” di jajaran Polda DIY berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).
“Hal ini tersirat dari pelapor yang menanyakan perkembangan laporan ke Polsek Kasihan Bantul, dan oleh Kapolsek saat itu almarhum AKP Suyanto dijawab bahwa dilepasnya tersangka dan tidak diteruskannya pemeriksaan atas perintah atasan di Polda DIY,” katanya. (ant)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




