JAKARTA—Polri akhirnya mencekal dua tersangka kasus pajak Rp 25 miliar, Gayus Tambunan dan Andi Kosasih, untuk mencegah keduanya kabur ke luar negeri. Sebuah upaya yang mungkin terlambat, karena ada sinyalemen saat ini Gayus Tambunan sudah berada di Singapura.
Jika sinyalemen itu benar, kemungkinan Gayus kabur menggunakan paspor palsu. ”Kami mendengar dia ada di Singapura. Kan orang ini tidak dicegah. Tapi sudah kita cek ke pelabuhan tidak ada kabar. Boleh jadi dia pakai paspor palsu,” kata Tjiptarjo, Kamis (25/3).
Hari Jumat ini, seharusnya, Gayus diperiksa lagi oleh Direktorat Kepatutan Internal Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda) Ditjen Pajak. Namun, sejak Selasa (23/3) lalu Gayus diketahui tidak masuk kantor. Senin sebelumnya, Gayus dan sejumlah koleganya sudah diperiksa mengenai kasus penggelapan pajak Rp 25 miliar itu.
Begitu juga Andi Kosasih, penelusuran polisi ke berbagai tempat usaha dan rumahnya yang ada di Batam dan Jakarta, nihil.
Ruko Andi Kosasih terletak di hoek, Jalan Terusan Bandengan Utara, Kompleks Soka, Penjaringan, Jakarta Utara. ”Dia sudah 20 tahun di sini dan cukup baik dengan warga kompleks. Tapi dia jarang pulang karena punya usaha juga di Batam. Dan sudah agak lama dia tidak pulang ke sini,” ujarnya.
Perkembangan dari kasus yang menjadi heboh karena “nyanyian” Susno Duadji itu, kini aparat hukum terkesan saling menyalahkan. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang, kemarin menyatakan sudah mengeluarkan cekal untuk Andi Kosasih dan Gayus Tambunan.
Sesuai aturan, pencegahan dilakukan dengan mengirimkan surat pencegahan ke imigrasi. Namun Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Muchdor hingga Kamis siang mengaku belum menerima permintaan cekal.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengakui tidak bisa berbuat apa-apa mengenai kaburnya Gayus, karena yang bersangkutan dibebaskan oleh Pengadilan. Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto kemarin menyatakan, pihaknya sedang dalam proses mengajukan kasasi sehingga tidak bisa mengajukan proses hukum lainnya.
Suara menyalahkan juga terdengar di Mabes Polri. Edward Aritonang kepada wartawan kemarin menegaskan, kasus Gayus Tambunan diusut saat Susno Duadji masih menjabat Kabareskrim. “Sesuai kebijakan Kapolri, kasus dengan indikasi korupsi semestinya dilakukan penahanan. Kenapa tidak ditahan? Apa Pak Susno menyimpang dari penyidikan yang ada,” ujarnya.
Kekuatan Besar
Edward menjelaskan, saat ini tim independen masih melakukan penyelidikan. Namun seperti diungkapkan sebelumnya, ada beberapa kemungkinan yang terjadi dalam proses hukum atas Gayus ini. ”Kalau memang direkayasa apakah itu oleh pimpinan yang menjabat saat itu, atau pimpinan bersama-sama penyidik RE dan E, atau hanya penyidik saja. Mungkin saja ada kekuatan besar, karena di pengadilan dan kejaksaan juga ada yang aneh-aneh. Semuanya sedang kita telusuri,” jelasnya.
Sementara itu, dari kubu Susno Duadji, tidak ada pernyataan apa pun menyangkut perkembangan kasus. Sikap diam itu, menurut kakak sepupu Suno, Husni Madre, karena khawatir kalau-kalau Susno ditahan karena terlalu banyak bicara.
“Ini keputusan keluarga yang mencemaskan keselamatan Pak Susno. Kami takut kejadiannya seperti Bibit dan Chandra langsung ditahan karena berbicara di mana-mana,” kata Husni Madre saat jumpa pers di kantor Mer-C, Jl Kramat Lontar No J-15, Jakarta Pusat, Kamis (25/3).
Untuk pemeriksaan Jumat hari ini, Husni menyatakan Susno dan kuasa hukumnya siap memenuhi panggilan Propam. Husni menerangkan, saat pemeriksaan di Propam, Susno juga didakwa karena bolos dari kantor selama 78 hari. Juga disebut ada banyak ancaman diterima Susno. Namun pihaknya enggan menjelaskan lebih lanjut dari mana dan bentuk ancaman seperti apa yang diterima.
Terpisah, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengeluarkan tiga rekomendasi terkait konflik internal di Polri, termasuk soal tindakan Komisaris Jenderal Susno Duadji. Ketua Kompolnas Djoko Suyanto kemarin di Kantor Presiden Jakarta mengatakan ada tiga rekomendasi Kompolnas dalam dua kasus yang berbeda.
Pertama, makelar kasus harus diberantas sesuai dengan komitmen pemerintah.
Kedua, Polri diminta meninjau tindakan mantan Kabareskrim Susno Duadji apakah melanggar disiplin keprajuritan, Tribatra, kode etik, dan kehormatan. ”Ini perlu karena kehormatan Polri sebagai institusi perlu dijaga,” kata Djoko, yang juga Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan itu.
Rekomendasi ketiga adalah pembentukan tim evaluasi yang mengkaji ulang dinamika dan institusi Polri. Menurut Djoko, sejak pertikaian KPK dan Polri yang dikenal dengan cicak versus buaya, kisruh di tubuh Polri tidak berhenti. Pengkajian yang komprehensif perlu dilakukan untuk kebaikan institusi dan bukan orang per orang. (dtc/ant)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




