Rabu, 23/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

MA Akui Kecolongan Hakim Pembebas Koruptor Diperiksa

Jumat, 14/10/2011 23:38 WIB - Detik

JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) memeriksa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang membebaskan Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad yang menjadi terdakwa kasus korupsi.
Pemeriksaan tersebut untuk mencari ada tidaknya pelanggaran etika dan perilaku hakim dalam perkara tersebut. “Mereka diperiksa di Gedung Pengawasan,” ujar Ketua Muda Pengawasan MA Hatta Ali di  Jakarta, Jumat (14/10).
Hatta menegaskan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Joko Siswanto juga sudah diperiksa oleh Badan Pengawasan MA. Pemeriksaan terkait vonis bebas Mochtar Mohammad menurut Hatta, hanya terkait nonteknis yudisial, seperti dugaan ada tidaknya suap pada hakim.
“Kita tidak memeriksa yang bersangkutan yang bersifat teknis yudisial. Kita mengevaluasi ada tidak penyimpangan yang bersifat teknis nonyudisial. Misalnya bertemu terdakwa,” terang Hatta.
Namun Hatta tidak menampik bahwa MA juga membaca putusan majelis hakim tersebut. Hal itu untuk menilai awal, apakah ada kesalahan teknis yudisial atau tidak. Pemeriksaan dilakukan sejak Jumat (14/10) pagi terhadap tiga hakim pemutus bebas Mochtar, yakni A Azharyadi Pria Kusuma dengan hakim anggota Ramlan Comel (ad hoc) dan Eka Saharta. “Kami membaca putusannya karena ini banyak sekali desakan dari publik,” ungkap Hatta.
Tingkat Banding
Pada bagian lain, MA sendiri  mengaku kecolongan tentang rekam jejak hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung, Ramlan Comel yang pernah menjadi terdakwa kasus korupsi. MA akan mengevaluasi karier hakim yang memutus bebas Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad itu melalui Badan Pengawasan MA.
“Kami baru tahu bahwa salah satu dari hakim ad hoc ini ternyata sudah pernah disidangkan di PN Pekanbaru terkait dakwaan Tipikor,” lanjut Hatta.
Menurut Hatta,  Ramlan diketahui pernah menjadi terdakwa kasus korupsi dan dihukum bersalah oleh PN Pekanbaru. Namun di tingkat banding, Ramlan divonis lepas dari segala tuntutan. “Pada tingkat kasasi menolak kasasi (JPU). Artinya menguatkan putusan banding,” ungkapnya.
Hatta mengakui, Ramlan tidak pernah menyebutkan pernah terlibat perkara pidana saat mengikuti seleksi hakim ad hoc Tipikor. MA juga sudah memberikan kesempatan kepada publik untuk memberikan masukan soal rekam jejak calon hakim ad hoc, tetapi tidak pernah ada yang melaporkan perihal kasus Ramlan.
“Pada waktu itu kami sudah mengajukan uji publik. Kami sampaikan di media massa tentang nama-nama yang menjadi peserta. Kemudian publik diimbau memberikan tanggapan,” papar Hatta.

Detik

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :