Rabu, 23/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Luna Maya Bisa Dijerat UU ITE

Rabu, 30/12/2009 11:00 WIB - dhi

Kasus Twitter Luna Maya masih berlanjut untuk diperiksa pihak kepolisian. Kalimat umpatan Luna Maya yang ia tumpahkan dalam Twitter pribadinya, berbuntut panjang. Pekerja infotainment melaporkan Luna ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar seperti dilansir dari vivanews.com, Selasa (29/12) mengatakan, saat ini pihaknya masih  melakukan pendalaman mulai dari saksi ahli dan barang bukti yang ada, sekarang yang diutamakan pasal KUHP.
“Meski Luna sudah menghapus Twitter-nya, masih bisa kita lacak, yang penting ada saksi ahli yang menguatkan dan barang bukti yang cukup kuat. Polisi hanya menjalakankan produk UU yang berlaku, kalau memang terbukti salah, Luna bisa terjerat UU ITE,” imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring angkat bicara soal kasus artis Luna Maya vs pekerja infotainment. Tifatul menilai, Luna Maya tidak secara definitif menyebut lembaga atau instansi yang dimaksud.
“Itu saya kira tidak ada deliknya, karena dia (Luna Maya) tidak menyebutkan instansi tertentu,” kata Tifatul Sembiring di Gedung Departemen Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat.
Tifatul mempertegas bahwa tidak ada satupun lembaga yang definitif, ditulis dalam akun twitter milik pacar Ariel Peterpan itu. Menurut Tifatul,  UU ITE bukan diterapkan untuk kasus-kasus seperti yang menimpa Luna.
“Ini perlu ditekankan lagi, untuk UU ITE itu lebih masalah keamanan transaksi elektronik, untuk menghindari undang-undang kejahatan hacker atau kartu kredit, dan kejahatan-kejahatan transaksi elektronik lainnya. Bukan untuk hal seperti ini,” ujarnya.
Terkait sangkaan pencemaran nama baik, lanjut Tifatul, hal tersebut diatur dalam undang-undang pidana. Seperti diketahui, Luna Maya dituduh melakukan pencemaran nama baik dan atau fitnah, penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Dia dijerat pasal 27 ayat (3) UU ITE, ancaman pidananya enam tahun penjara dan/atau denda 1 miliar.
Undang-undang ini juga yang menjerat Prita saat dilaporkan oleh RS Omni Internasional Alam Sutera. Bahkan, Prita sempat merasakan tinggal di penjara dan sudah divonis Rp 204 juta untuk denda. (dhi)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :