JAKARTA—Ketua DPR RI Marzuki Alie mendesak agar anggota DPR yang diduga menerima suap dalam kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom untuk mundur.
Sebagai perbandingan, Marzuki menunjuk kasus aliran uang di kasus Bank Century, di mana banyak anggota DPR yang meminta orang lain untuk mundur. “Kalau mereka mendorong Pak Boediono mundur, tapi mereka tidak mundur, itu bagaimana?” kata Marzuki menyikapi adanya sejumlah nama anggota DPR yang diduga menerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur senior BI pada tahun 2004.
Marzuki menegaskan bahwa penegakan hukum harus berkeadilan dan transparan, dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah selama belum ada kekuatan hukum tetap. “Jangan orang dizalimi. Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah selama belum ada kekuatan hukum tetap,” tegas Marzuki Alie, seperti dikutip inilah.com, Selasa (9/3).
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dakwaan milik terdakwa Dudhie Makmun Murod bisa menjadi alat bukti untuk menyeret tersangka lain.
Khususnya yang namanya tercantum dalam dakwaan itu. “Itu bisa jadi bukti,” ujar Wakil Ketua KPK, Mochamad Jasin di Gedung KPK, Jakarta.
Jasin menjelaskan, dakwaan Dudhie bisa digunakan sebagai salah satu bukti untuk menyeret tersangka lain, termasuk Panda Nababan yang menerima bagian paling banyak yaitu Rp 1,450 miliar serta pemberi cek perjalanan Nunun Nurbaiti, pengusaha yang juga istri mantan Wakapolri, Komjen Pol Adang Daradjatun. “Masih perlu dikumpulkan bukti yang lebih kuat dan tak menutup kemungkinan (ada tersangka lain),” tandasnya.
Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Rudy Satriyo mengemukakan seharusnya, KPK bisa memproses 19 anggota Dewan dari PDIP yang diduga menerima uang suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004, sebelum menjerat pemberi suap. “Mereka bisa jadi tersangka didahulukan sebelum ada pemberi,” kata Rudy.
Menurut Rudy, dengan bukti cek pelawat yang dimiliki KPK sudah cukup untuk menjerat semua pihak yang terlibat menjadi tersangka. Lewat bukti tersebut, sudah memenuhi unsur penerimaan uang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Tipikor.
Terkait adanya pengembalian sejumlah uang suap yang dilakukan para politisi tersebut, Rudy menilainya bukan sebuah faktor pemaaf. Meski ada pengembalian, mereka tetap bisa dipidana. “Itu tidak akan menghapus delik pidana. Mungkin nanti kalau majelis hakim menilai itu sebagai faktor meringankan,” ungkapnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di sidang kasus penerimaan traveller’s cheque terkait pemilihan DGS BI yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom, ada 19 anggota PDIP yang diduga meneria suap. Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1,45 miliar. (dtc)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







