Rabu, 23/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Laporan Keuangan Daerah Buruk

Sabtu, 27/03/2010 09:00 WIB - nie

SOLO—Dari sekitar 520 kabupaten/kota yang ada di Indonesia baru sekitar tiga persen yang laporan keuangannya memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hal ini seperti disampaikan Anggota III BPK RI, Hasan Bisri, usai acara BPK Goes to Campus di aula Fakultas Ekonomi, Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jumat (26/3).
WTP berarti laporan keuangan telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Selain itu laporan keuangan juga disajikan secara memadai, informatif, dan tidak menimbulkan penafsiran yang menyesatkan.
Hasan menuturkan pada umumnya laporan keuangan daerah masih terhitung buruk. Hal ini menurutnya disebabkan oleh beberapa hal. Yang pertama adalah banyaknya SDM di daerah yang belum menyadari pentingnya laporan keuangan. Selain itu, tidak adanya tenaga akuntansi yang memadai dan ketidaktertiban dalam pencatatan aset juga menjadi kendala tersendiri.
“Hampir seluruh unit pemerintahan diperiksa oleh BPK, termasuk kabupaten/kota yang jumlahnya sekitar 520. Tapi sayanganya baru tiga persen yang memperoleh pendapat WTP,” ujarnya kepada wartawan.
Bahkan ada pula yang memperoleh disclaimer opinion atau BPK tidak memberikan pendapat atas laporan keuangan yang diberikan. Pendapat disclaimer bisa diberikan apabila sistem pengendalian intern sangat lemah sehingga pemeriksa tidak dapat memperoleh keyakinan yang memadai.
Sekalipun yang diberikan adalah pendapat disclaimer laporan pemeriksaan BPK ini tetap diserahkan kepada DPRD. “Meskipun disclaimer tetap diterima DPRD, tapi mereka memberi batas waktu kepada pihak terkait untuk memperbaiki laporan keuangan hingga memperoleh pendapat WTP,” tutur Hasan.
Sementara itu, dari 70 lembaga negara yang diperiksa BPK, sekitar 50 persen di antaranya sudah memperoleh pendapat WTP. Lembaga ini didominasi oleh lembaga-lembaga beranggaran kecil seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. (nie)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :