Rabu, 23/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Langgar Aturan, PNS Langsung Ditindak

Kamis, 17/02/2011 09:00 WIB - Abdul Alim

KLATEN—Gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Klaten dinilai telah menyedot anggaran daerah yang cukup besar.  Karena itu, masyarakat tidak boleh dikecewakan dengan pelayanan yang tidak baik dan maksimal dari para PNS.
Demikian diserukan oleh Sekda Klaten, Indarwanto dalam acara penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS Klaten tahun pengadaan 2008 di Gedung Olah Raga (GOR) Gelarsena, Rabu (16/2). “Karena itu saya berharap para PNS yang dikukuhkan ini mampu mengemban tugas dan tanggung jawab secara penuh,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)  Klaten,  Purwanto memperingatkan sanksi-sanksi indisipliner bagi PNS. Dia mengatakan aturan kedisiplinan bagi PNS sekarang lebih keras, dan bagi pelanggarnya akan langsung dikenai sanksi. “Sekarang status PNS yang diemban, maka tanggung jawabnya juga lebih besar,” ujar Purwanto di hadapan 485 PNS yang dilantik.
Selain harus mematuhi aturan kedisiplinan, menurut Purwanto, PNS juga wajib menjalankan tugas di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)-nya. Dia mengaku khawatir meski aturan kedisiplinan sudah diundangkan, namun masih juga ditemukan PNS yang melanggar. Dia berharap melalui PP Nomor 53/2010 sebagai pengganti PP Nomor 30/1980, PNS lebih patuh dengan aturan baru itu.
Usai diwejang, para CPNS secara simbolis menerima SK pengangkatan yang dilakukan oleh Sekda Klaten, Indarwanto, mewakili Bupati.

Abdul Alim

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :