KLATEN—Puluhan warga Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper, Klaten lagi-lagi berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Selasa (10/8). Mereka mendesak tim penyidik segera menahan tersangka kasus korupsi di desa tersebut, dan menuntaskan kasus korupsi yang telah bergulir 2,5 tahun itu.
Kepada tim penyidik, Koordinator aksi, Ali mengungkapkan kekecewaannya lantaran Kades Wiyanti belum juga ditahan meski statusnya sudah tersangka. Mereka juga mempersoalkan kinerja tim penyidik yang terkesan lamban. “Kasus ini sudah bergulir 2,5 tahun, tapi baru membuahkan satu nama tersangka,” ujarnya.
Padahal jelas Ali, sepengetahuan mereka, ada lebih dari 100 orang yang terlibat dalam kasus tersebut, baik sebagai saksi maupun terperiksa. Bahkan ada yang sudah mengarah pada status tersangka. ”Kami meminta penjelasan dari tim penyidik mengapa hal itu bisa terjadi,” ujar Ali di hadapan Kepala Kejari (Kajari) Klaten, Yulianita dan jajarannya, Selasa (10/8).
Kajari Klaten, Yulianita mengaku sanggup menahan tersangka, Wiyanti. Namun jika itu dilakukan, ia khawatir proses pemeriksaan yang masih berjalan membuat Wiyanti justru terbebas demi hukum. ”Perlu diketahui penahanan tersangka ada batasnya. Jika waktu itu habis bisa saja kami melakukan perpanjangan. Tapi perpanjangan pun terbatas. Kami tidak ingin itu terjadi,” jawab Yulianita.
Lagi-lagi, Kasie Pidsus Kejari Klaten, Hartono mengatakan menjamin akan ada nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka selain Wiyanti. Untuk mengarah ke sana, tim penyidik membutuhkan alat bukti dan keterangan saksi yang cukup. Tim menurut Hartono punya strategi tersendiri untuk menjaring pada calon tersangka.
”Kami pastikan tersangka lebih dari satu orang. Alat bukti itu pun masih kami kumpulkan untuk mengarah ke sana,” lanjutnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di Desa Jambu Kidul mulai terendus dari adanya audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng. Di mana, bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) dari APBN tahun 2007 senilai Rp 2,2 miliar dikorupsi Rp 1,3 miliar. Sampai kini tim penyidik sudah menetapkan 181 saksi yang sebagian berasal pengurus Kelompok Swadaya Masyarakat Perumahan (KSMP) di desa itu . (lim)KLATEN—Puluhan warga Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper, Klaten lagi-lagi berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Selasa (10/8). Mereka mendesak tim penyidik segera menahan tersangka kasus korupsi di desa tersebut, dan menuntaskan kasus korupsi yang telah bergulir 2,5 tahun itu.
Kepada tim penyidik, Koordinator aksi, Ali mengungkapkan kekecewaannya lantaran Kades Wiyanti belum juga ditahan meski statusnya sudah tersangka. Mereka juga mempersoalkan kinerja tim penyidik yang terkesan lamban. “Kasus ini sudah bergulir 2,5 tahun, tapi baru membuahkan satu nama tersangka,” ujarnya.
Padahal jelas Ali, sepengetahuan mereka, ada lebih dari 100 orang yang terlibat dalam kasus tersebut, baik sebagai saksi maupun terperiksa. Bahkan ada yang sudah mengarah pada status tersangka. ”Kami meminta penjelasan dari tim penyidik mengapa hal itu bisa terjadi,” ujar Ali di hadapan Kepala Kejari (Kajari) Klaten, Yulianita dan jajarannya, Selasa (10/8).
Kajari Klaten, Yulianita mengaku sanggup menahan tersangka, Wiyanti. Namun jika itu dilakukan, ia khawatir proses pemeriksaan yang masih berjalan membuat Wiyanti justru terbebas demi hukum. ”Perlu diketahui penahanan tersangka ada batasnya. Jika waktu itu habis bisa saja kami melakukan perpanjangan. Tapi perpanjangan pun terbatas. Kami tidak ingin itu terjadi,” jawab Yulianita.
Lagi-lagi, Kasie Pidsus Kejari Klaten, Hartono mengatakan menjamin akan ada nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka selain Wiyanti. Untuk mengarah ke sana, tim penyidik membutuhkan alat bukti dan keterangan saksi yang cukup. Tim menurut Hartono punya strategi tersendiri untuk menjaring pada calon tersangka.
”Kami pastikan tersangka lebih dari satu orang. Alat bukti itu pun masih kami kumpulkan untuk mengarah ke sana,” lanjutnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di Desa Jambu Kidul mulai terendus dari adanya audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng. Di mana, bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) dari APBN tahun 2007 senilai Rp 2,2 miliar dikorupsi Rp 1,3 miliar. Sampai kini tim penyidik sudah menetapkan 181 saksi yang sebagian berasal pengurus Kelompok Swadaya Masyarakat Perumahan (KSMP) di desa itu . (lim)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







