Rabu, 23/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Lagi, Sidang Korupsi UKM Digelar

Kamis, 29/10/2009 21:07 WIB - apl

SOLO (Joglosemar) : Sidang perdana korupsi UKM dengan terdakwa dua, Manajer Koperasi Mitra Abadi Surakarta, Hirawan Santosa Setyawan, digelar di Pengadilan Surakarta, Rabu (28/10). Persidangan dipimpin majelis hakim Yuhanis, dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arifin Kurniawan.
Terdakwa didakwa melakukan perbuatan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 177 juta. Atas tuduhan itu, jaksa mendakwanya telah melakukan pelanggaran Pasal 2 (1) juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (apl)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :