SRAGEN(Joglosemar): Kalangan legislatif dan wali murid mendesak agar Dinas Pendidikan (Disdik) merevisi peraturan mengenai penerimaan siswa baru terutama menyangkut pembatasan kuota siswa luar daerah. Hal itu menyusul banyaknya laporan wali murid yang kesulitan menyekolahkan anaknya di sekolah negeri di daerah perbatasan lantaran tergeser oleh siswa dari luar daerah.
Sukarno, wali murid asal Gondang RT 14, Kecamatan Gondang mengaku terpaksa menyekolahkan anaknya di sekolah swasta di Sragen Kota yang jarak tempuhnya lebih dari 1,5 jam. Pasalnya, anaknya ditolak masuk di SMAN Gondang meskipun nilainya hanya terpaut sedikit dari passing grade minimal yang dipatok pihak sekolah.
“Jelas kami menyesal. Untuk apa dibangun sekolah negeri di sini kalau kenyataannya selisih nilai sedikit saja malah pilih siswa luar daerah,” keluhnya kepada Joglosemar Senin (26/10).
Senada, anggota Fraksi Karya Nasional (FKN) Bambang Widjo Purwanto mengungkapkan hasil pengecekan yang dilakukannya juga menunjukkan sejumlah sekolah negeri di daerah perbatasan banyak menerima siswa dari luar daerah. Tak tanggung-tanggung, persentase siswa luar daerah mencapai lebih dari 25 persen dari kapasitas yang tersedia.
25 Persen
Seperti di SMAN Sambungmacan, pada tahun ajaran baru 2009/2010 lalu jumlah siswa baru dari luar daerah mencapai 27 persen. Dari total 266 kursi yang tersedia, 70 di antaranya diambil oleh siswa dari luar daerah seperti Mantingan dan Ngawi.
Setali tiga uang, di SMAN 1 Gondang, persentase siswa luar daerah juga mencapai 25 persen.
Mengenai batasan kuota, Bambang mengusulkan agar Disdik mengadopsi kuota luar daerah maksimal 10 persen seperti yang diterapkan daerah lain. Alternatif lain mungkin bisa dibuat 5 persen atau bahkan lebih kecil lagi.
Terpisah, Kabid SMK/ SMA Disdik Sragen, Wahyono yang juga Ketua Panitia PSB se-Kabupaten mengungkapkan selama ini aturan pembatasan kuota luar daerah memang belum diterapkan. Namun, pihaknya berjanji akan mengakomodasi usulan tersebut jika memang diperlukan.
“Usulan ini akan kami sampaikan ke Kepala Dinas dan Bupati agar diakomodasi untuk pelaksanaan tahun depan. Selain kuota, kebijakan pengurangan nilai untuk siswa luar daerah juga bisa,”tegasnya. (yok)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




