SOLO—Usai melakukan penghitungan suara hasil Pilkada, KPU Kota Surakarta menetapkan pasangan incumbent, Joko Widodo dan FX Hadi Rudyatmo (Jo-Di) sebagai Walikota dan Wawali Surakarta 2010-2015, Sabtu (8/5).
Pengukuhan Jo-Di dilakukan KPU berdasarkan Surat Keputusan (SK) No 15/ Kpts/ KPU-SKA-012.329574/ tahun 2010, tertanggal 8 Mei 2010.
Selain mengeluarkan SK tersebut, KPU juga melakukan evaluasi jalannya Pilkada lalu. ”Berdasarkan hasil penghitungan suara Pilkada yang kami lakukan, pasangan Joko Widodo-FX Hadi Rudyatmo (Jo-Di) mendapatkan 248.243 suara, sedangkan pasangan Eddy Wirabhumi-Supradi Kertamenawi (Wi-Di) mendapatkan 27.306 suara. Untuk itu, KPU menetapkan bahwa Jo-Di adalah walikota-wawali terpilih dalam Pilkada 2010,” kata Ketua KPU Kota Surakarta, Didik Wahyudiono.
”Untuk itu, kami akan mengirimkan SK ini kepada Gubernur Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti,” lanjut Didik.
Sedangkan untuk evaluasi, KPU mengklaim pelaksanaan Pilkada di Surakarta berjalan lancer. Beberapa poin evaluasi yang dilakukan KPU di antaranya, Pertama, bagian pemutakhiran data. Meski telah dilakukan secara bertahap, namun masih ada masyarakat yang belum ter-cover dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dalam Pilkada ini ada 1.407 calon pemilih yang belum masuk DPT.
Kedua, terkait dengan angka partisipasi. Ketiga, soal logistik yang bermasalah. (mur)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




