Rabu, 23/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

KPU Belum Temukan Dokumen Bermasalah

Selasa, 23/03/2010 09:00 WIB - cka

BANJARSARI—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo mengungkapkan, seluruh bakal calon telah melengkapi seluruh kekurangan persyaratan hingga batas akhir penutupan tahap pertama. Sementara itu berdasarkan verifikasi awal KPU, sejauh ini dokumen yang terkumpul sebagai persyaratan tidak terindikasi adanya masalah.
Demikian diungkapkan Ketua KPU Kota Solo, Didik Wahyudiono ketika dihubungi Joglosemar, kemarin. Dirinya membenarkan jika batas waktu untuk pemenuhan persayatan bakal calon tahap pertama telah berakhir pada Minggu (21/3). Namun demikian apabila nantinya setelah dilakukan verifikasi dan ternyata masih ada kekurangan, KPU masih memberikan toleransi untuk melengkapinya.
“Saya kira masih cukup waktu bagi bakal calon memenuhi persyaratan, jika nanti setelah dicek teman-teman ternyata ada kekurangan. Semisal sudah lengkap semua berarti nanti langsung menunggu waktu penetapan. Jika ada kurang mungkin terakhir tanggal 29 Maret harus sudah dipenuhi semua,” papar dia, kemarin.
Diungkapkan, dari tiga pasang bakal calon yang mendaftar ke KPU, semuanya dinyatakan masih harus memenuhi berkas persyaratan. Namun demikian, menurut Didik, mulai Sabtu (20/3) lalu, beberapa perwakilan calon sudah mulai melengkapi kekurangan berkasnya. “Untuk Fi-Na kemarin (Sabtu 20/3), Sedangkan untuk Wi-Di Minggu (21/3) dan Jo-Di masih kami tunggu,” jelas dia.
Disinggung adanya dokumen bermasalah sehubungan dengan persyaratan yang diajukan KPU, Didik mengatakan tidak ada. Lebih lanjut diungkapkan, menyangkut perbedaan nama Eddy Wirabhumi dengan ijazah, pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan.
“Nanti tinggal dikonfirmasi nama mana yang akan dipakai,” terang dia. Sementara terkait dengan surat dukungan PDP bagi pasangan Pifik Muchtar-Swatinawati, Didik mengatakan, tidak akan turut campur dalam persoalan tersebut. KPU menilai persoalan yang terjadi di antara kader PDP merupakan permasalahan internal partai.
Karenanya KPU dilarang untuk melakukan tindakan yang bersifat intervensi. Dijelaskan Didik, apalagi berdasarkan dokumen yang masuk ke KPU, surat dukungan bagi Pifik telah dilampiri SK resmi dari Pimpinan Kolektif Nasional (PKN) PDP. (cka)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :