JAKARTA (Joglosemar): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah jika rekaman suara kasus dugaan kriminalisasi diambil untuk menjebak pihak tertentu. Penyadapan dilakukan murni untuk mengungkap kasus. ”Taping yang dimaksud adalah tentu dengan KPK berkaitan dengan sebuah kasus yang kita ungkap,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10).
Johan belum bisa memastikan kasus apa yang dimaksud. Namun, Plt Ketua KPK Tumpak H Panggabean sebelumnya mengungkapkan, rekaman diambil saat penyidikan kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
Terkait transkrip rekaman yang beredar, Johan kembali menegaskan, pihaknya tidak membantah atau membenarkan hal tersebut. Ia juga tidak bisa memastikan apakah isi transkrip sama atau tidak sama. ”Bisa berbeda sama sekali, bisa lebih panjang atau lebih pendek,” tegasnya.
Sebelumnya, beredar transkrip rekaman pembicaraan yang diduga mirip dengan pejabat penegak hukum di Kejagung dan Polri. Isi rekaman tersebut berkaitan dengan upaya merekayasa kasus dua pimpinan KPK nonaktif, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.
Sementara itu, Polri tidak akan mengikuti langkah Kejaksaan Agung menggelar klarifikasi terkait beredarnya rekaman tentang kriminalisasi KPK. Polisi akan langsung mengambil tindakan hukum. ”Tidak perlu ada klarifikasi. Lihat jelas akan ada tindakan hukum saja nanti,” ujar Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri.
BHD menegaskan, pihaknya akan konsisten dengan apa yang sudah dilakukan.
Terpisah, kuasa hukum Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso, membenarkan isi transkrip rekaman rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK. Isi rekaman itu klop dengan fakta yang dialami Ary Muladi. Ary merupakan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 5,1 miliar milik buronan KPK Anggoro Widjaja. Ary disebut dalam transkrip rekaman rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK beberapa kali. Dia juga diduga menjadi penghubung Anggoro untuk mengantarkan uang kepada pimpinan KPK guna memudahkan perkara Anggoro yang ditangani KPK.
”Ada dua isu yang klop dengan fakta yang dialami Ary Muladi dari transkrip pembicaraan telepon yang diduga Anggoro,” ujar Sugeng, Kamis (29/10). Fakta pertama yaitu, mengenai isi transkrip yang mengatakan Ary sudah di BAP dan kronologis tanggal 15 Juli. ”Yang intinya Ary menyerahkan uang pada pimpinan KPK,” imbuhnya seperti dikutip Vivanews.com.
Fakta kedua dikatakan Sugeng yaitu isi transkrip yang mengatakan Ary akan dilaporkan karena melarikan diri sesuai dengan fakta Ary dijadikan tersangka penipuan penggelapan. ”Kemudian ditangkapnya Ari, 18 Agustus 2009, karena dikatakan sudah dipanggil dua kali tidak hadir dan melarikan diri,” ujarnya. (dtc/heu)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




