JAKARTA (Joglosemar): Tim Pembela pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, akan menggugat praperadilan Polri atas penahanan yang dilakukan terhadap Bibit dan Chandra. Materi gugatan sedang disusun untuk segera diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, penahanan Bibit dan Chandra, Jumat (30/10) malam dipindahkan dari tahanan Mabes Polri ke Rutan Brimob Kelapa Dua Jakarta. Mereka keluar dari Mabes Polri pukul 19.50 WIB. Agar tak tercium pers, mereka tidak melewati pintu utama Mabes, namun keluar lewat pintu Pusat Laboratorium Forensik.
Anggota tim pengacara Bibit dan Chandra, Bambang Widjayanto menjelaskan saat ini ada satu tim yang telah mempersiapkan gugatan praperadilan. Poin yang akan menjadi perhatian adalah dasar penahanan. ”Bahwa ada surat penahanan itu prosedural, tapi kita pertanyakan apa alasan di balik perintah penahanan itu,” kata Bambang di Kantor Imparsial, Jakarta.
Bambang menilai selama ini sidang praperadilan terlalu mempermasalahkan prosedural. ”Sebenarnya yang kita permasalahkan adalah substansinya,” tandasnya.
Namun Bambang juga ketar-ketir karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memiliki rekam jejak tidak bagus dalam hal ini. ”Jakarta Selatan kan kuburan,” kata dia seperti dilansir Vivanews.com.
Pada bagian lain, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) mempersilakan dilakukan gugatan praperadilan bila tidak puas dengan penahanan Chandra dan Bibit. ”Kalau tidak puas penahanan, silakan ajukan praperadilan,” tegas BHD dalam keterangan pers di Mabes Polri. BHD juga meminta penahanan Bibit dan Chandra tidak dipolitisasi sehingga membuat masyarakat bingung.
Kepada pers, BHD kembali menjelaskan kasus dan penahanan Bibit serta Chandra. BHD menjelaskan awal kasus itu dimulai dari testimoni bekas Ketua KPK Antasari Azhar yang juga tersangka kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen. Dalam testimoninya, menurut polisi, Antasari memberikan penjelasan tentang terjadinya penerimaan uang sebesar Rp 6,7 miliar oleh sejumlah pimpinan KPK.
Pemerasan
Dalam perkembangannya polisi menetapkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka dengan sangkaan awal pelanggaran pasal penyalahgunaan jabatan dan wewenang, terkait dengan pencekalan tersangka korupsi Anggoro Widjaja dan pencabutan cekal Djoko Tjandra.
Berdasarkan UU KPK, keputusan di KPK harus diambil secara kolektif oleh lima pimpinannya, namun dalam kasus itu Bibit dan Chandra dinilai melakukan hal itu seorang diri. ”Penyidik memosisikan bahwa tersangka Chandra dan Bapak Bibit sebagai tersangka di dalam pasal yang pertama didulukan yang pertama pasal 23 jo pasal 421 KUHP jo UU No 31/1999 tentang penyalahgunaan jabatan. Ini proses awal,” kata BHD.
Setelah melakukan gelar perkara bersama Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, pasal sangkaan ditambah dengan pasal penyuapan dan pemerasan. ”Dan saat itu ada petunjuk dari Kejaksaan, untuk dicantumkan pasal 12 e dan 15 UU No 31/1999 tentang penyuapan dan pemerasan,” ujar BHD.
Jampidsus Marwan Effendy menjelaskan pengenaan pasal penyuapan dan pemerasan oleh Kejaksaan dikarenakan adanya fakta hukum yang dipaparkan oleh penyidik Polri. Fakta hukum tersebut yakni keterangan Anggoro Widjaja, Ari Muladi dan testimoni Antasari Azhar.
“Pengenaan pasal itu karena ada beberapa fakta hukumnya, misalnya keterangan dari Anggoro yang dipaparkan pada saat ekspos penyidik dengan Kejaksaaan. Jadi saya berpikir karena ada keterangan itu, kenapa nggak itu aja yang dikembangkan. Selain itu juga ada keterangan Ari Muladi dan testimoni Antasari,” kata Marwan.
Sementara kubu Antasari Azhar menolak pernyataan Kapolri terkait testimoni Antasari Azhar. Pernyataan Kapolri dinilai tidak mendasar karena menjadikan testimoni Antarsari sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan. ”Itu tidak tepat. Jadi kita sampaikan bahwa itu bukan atas inisiatif Pak Antasari. Tidak ada niatan Pak Antasari melaporkan kawan-kawannya,” jelas pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir, di Jakarta.
Keterangan polisi juga dimentahkan oleh pencabutan berita acara penyidikan (BAP) Ari Muladi, orang diduga menyampaikan uang suap kepada Chandra dan Bibit.
Ari menyatakan tidak pernah melakukan kontak dan memberikan uang kepada Bibit dan Chandra.
Ari yang menjadi tersangka penipuan dan penggelapan, kini menjalani tahanan luar. Dia kini diperiksa sebagai saksi untuk Chandra dan Bibit. ”Senin (2 November) dia akan wajib lapor,” kata Pengacara Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso. ”Ari diperiksa sebagai saksi untuk Chandra dan Bibit, tapi saya tidak bisa mendampingi. Polisi melarang, setelah saya ajukan keberatan Kadiv Humas (Irjen Pol Nanan Sukarna) menyatakan saya bisa mendampingi asal tidak mengganggu penyidikan.”
Sebaiknya Dilepas
Pernyataan terkait kasus ini juga disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ketua PPATK Yunus Husein memastikan tidak ada transfer uang dari Anggoro ke pimpinan KPK. ”Aliran uang hanya dari Anggoro ke Anggodo kemudian ke Ari. Tidak ada ke pimpinan KPK,” jelas Yunus.
Pada bagian lain, dukungan terhadap Bibit dan Chandra terus mengalir. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Adnan Buyung Nasution berpendapat tidak ada alasan polisi menahan Chandra dan Bibit. ”Sementara keluar dululah dua orang itu. Kalau mereka berdua bersalah, toh, nanti mereka berdua di pengadilan bisa dibuktikan. Mengapa mereka harus teraniaya?” kata Buyung.
Dikatakan Buyung, Chandra dan Bibit adalah orang-orang yang terhormat. Dia yakin, keduanya tidak akan melarikan diri, mengulangi kejahatan, atau bahkan menghilangkan barang bukti, karena telah disita.
Sedangkan Mantan Wakil Ketua KPK, Ery Riyana Hardjapamekas, mengirimkan surat kepada Kepala Bareskrim Mabes Polri yang isinya meminta polisi menjadikannya tersangka bersama Bibit dan Chandra.
“Kalau memang Bibit dan Cahndra dianggap menyalahi kewenangan. Saya juga pernah melakukan itu, dengan melakukan pencekalan,” kata Ery. Surat permohonan yang dibuat Ery (pimpinan KPK 2003-2007) ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. (dtc/heu)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







