JOGJA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan supervisi dugaan barter kasus antarpartai politik terkait dengan kasus skandal Bank Century.
“Kami menganggap data yang disampaikan Indonesian Corruption Watch (ICW) terkait sembilan kasus yang potensial dibarter dengan kasus Century merupakan dugaan yang masuk akal,” kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, Rabu (10/3).
Berkaitan dengan hal itu, menurut dia, partai politik hendaknya tidak melakukan transaksi kasus hukum untuk dibarter dengan kasus Century. Dalam hal ini, KPK harus melakukan supervisi agar dapat mewujudkan purifikasi hukum.
“Ada sinyalemen eksekutif menginginkan kasus tertentu ditindak karena terkait dengan partai politik yang mendukung opsi C dalam kasus Century. Oleh karena itu, peran KPK diperlukan agar kasus tersebut tidak dipolitisasi untuk kepentingan tertentu,” katanya. (ant)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







