Rabu, 23/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

KPK Disusupi Koruptor

Minggu, 30/05/2010 09:00 WIB - dtc/oke

JAKARTA—Staf Khusus Presiden bidang hukum Denny Indrayana meyakini ada pihak-pihak yang akan menggagalkan salah satu kandidat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang punya jejak rekam bersih. 
”Ada upaya-upaya untuk menggagalkan kandidat tertentu. Kita jangan tutup mata koruptor punya kandidat untuk menjadi pimpinan KPK,” ujarnya dalam diskusi bertajuk Polemik Mencari Pimpinan KPK di Warung, Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (29/5).
Tujuannya, kata Sekretaris Satgas Antimafia Hukum ini adalah untuk melemahkan KPK. Denny juga mencium ada pihak-pihak yang menggadangkan KPK. ”Ini upaya-upaya untuk menggadang KPK, bisa orang politik karena mereka takut KPK akan besar dan itu harus diantisipasi,” tegas dia.
Terkait pengacara yang mendaftar sebagai pimpinan KPK, Denny mengatakan, hal itu hak konstitusi seseorang.

”Itu hak konstitusi setiap orang. Tetapi pas bicara antikorupsi kita nggak boleh tutup mata. Apakah dia hakim, jaksa atau polisi, agak sulit punya rekam kerja bersih,” tuturnya.
Denny juga mengatakan, memang ada hak bagi siapa pun untuk ikut seleksi pimpinan KPK. ”Tapi ada hal yang harus diperhatikan yaitu hak publik yang harus dihormati,” tandasnya.
Ia mengajak masyarakat untuk menolak adanya calon titipan koruptor yang bakal mengendalikan lembaga pemberantas korupsi itu. Menurut Denny, ciri-ciri calon titipan koruptor itu mudah dikenali. ”Cirinya ada permainan uang di situ. Ini yang paling penting di Pansel. Apakah Pansel bermain atau tidak, dan saya pikir beban berat itu ada di Pansel,” ujarnya.
Menurut Denny, KPK jilid ke dua ini punya tantangan yang sangat besar, yaitu kasus Bibit dan Chandra. Dua pimpinan KPK itu sedang masalah terkait kasus Anggodo Widjojo. ”Jika praperadilan Anggodo dimenangkan, maka Bibit dan Chandra menjadi tersangka, dengan demikian ada kekosongan di tubuh pimpinan KPK. Untuk itu menjadi pimpinan KPK tidak cukup dengan keberanian saja,” jelasnya.
Ia berharap DPR tidak ”bermain” dalam seleksi pimpinan KPK. DPR didesak tidak mengedepankan calon pimpinan KPK yang dititipkan untuk kepentingan politik tertentu. ”Tolak pimpinan KPK titipan koruptor,” tegasnya.
Lebih lanjut, Denny mencium ada aroma kepentingan politik dalam seleksi pimpinan KPK. Untuk meminimalisasi permainan di DPR, Denny berharap DPR tidak menolak calon yang sudah diajukan Pansel pimpinan KPK. ”Yang diajukan Pansel harus diterima, kalau ditolak berarti membuka pintu DPR bermain,” katanya.
Denny mengaku kecewa selama ini DPR sering menolak calon yang diajukan Pansel. Denny berharap DPR lebih objektif dalam melakukan fit and proper test pimpinan KPK. ”Kalau diterima akan sangat memperkecil ruang DPR bermain meloloskan calon titipan,” terang Denny.
DPR Membantah
Pansel pimpinan KPK sendiri menengarai tes yang dijalankan di DPR menjadi  hambatan calon berintegritas yang mendaftar. ”Mungkin alasan kewajiban mendaftar atau melamar jadi hambatan, di samping kekhawatiran dan kemalasan menghadapi fit and proper test di DPR,” kata anggota panitia seleksi (Pansel) KPK, Erry Riyana Hardjapamekas, Sabtu (29/5).
Hal senada juga disampaikan anggota Indonesian Corruption Watch (ICW) Febridiansyah. Dia menilai DPR memiliki kepentingan tertentu atas suatu calon, bukan atas alasan untuk pemberantasan korupsi.
Anggota Pansel KPK yang lain, Rhenald Kasali, menyatakan, panitia seleksi calon pimpinan KPK mewajibkan calon pimpinan KPK tidak memiliki empat motif negatif. ”Kita tidak mencari orang yang motifnya berkuasa, motif of power. Ini bisa merusak kinerja KPK,” tandasnya.
Rhenald menyampaikan, calon pimpinan KPK tidak boleh tertarik dengan pekerjaan barunya karena uang. Gaji pimpinan KPK memang cukup besar, orang seperti ini dikhawatirkan akan mengumpulkan uang dengan melawan hukum.
”Motif kedua adalah motif of money. Jangan berpikir bahwa Rp 40 juta adalah besar dan jangan mencari uang menggunakan wewenangnya,” terangnya.
Rhenald menyampaikan bahwa Pansel akan mengamati track record dari semua calon pimpinan KPK. Kalau pengacara, Rhenald akan mengecek kasus apa saja yang sudah ditangani calon pimpinan KPK. ”Titipan koruptor ini definisinya sulit, bisa jadi karena dia sering membela koruptor,” jelas Rhenald.
Jika calon pimpinan KPK melindungi pihak yang benar dalam kasus korupsi, Rhenald menyampaikan, Pansel tidak masalah. Namun jika yang bersangkutan membela pihak koruptor untuk mendapatkan keuntungan, Rhenald tidak akan meloloskannya.
”Kami akan pelajari karakternya, apakah dia membela kasus korupsi dalam posisi benar atau dia membela koruptor. Kalau membela koruptor demi uang, tempatnya bukan di KPK,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III Bambang Soesatyo menolak anggapan kalau DPR menolak calon yang bersih. Politisi Golkar ini justru menyatakan DPR berharap pimpinan KPK yang terpilih nanti orang yang tidak bernoda agar penuntasan kasus bisa berjalan.
”Tak masuk akal jika diasumsikan DPR takut dengan calon pimpinan KPK yang bersih,” kata Bambang.
Dia menegaskan, sebaliknya DPR justru akan menolak jika para calon yang diajukan Pansel dicurigai tidak bersih atau kemungkinan terlibat konflik kepentingan. ”DPR butuh calon pimpinan KPK yang tak hanya bersih, tapi jejak rekamnya juga tak bernoda sedikit pun. Demikian bersihnya agar KPK bisa imun dari tekanan pihak mana pun,” tambahnya.
Namun kembali Bambang menekankan perlunya calon yang kuat dan berani, sehingga mampu mengusut kasus Century. Alasannya, banyak anggota Pansel pro Century. ”Apalagi diketahui hampir semua anggota pansel pro kebijakan bailout Century,” terangnya.
Di sisi lain, Komisi III DPR ternyata hanya mencari seorang pimpinan KPK untuk menggantikan Antasari Azhar, yang masa tugasnya akan berakhir Desember 2011. Hal ini bertentangan dengan keinginan Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK yang mengingkan pimpinan baru bertugas hingga 2014, atau empat  tahun masa tugas sesuai undang-undang. ”Itu diseleksi hanya untuk dua tahun, untuk melanjutkan saja,” kata Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman. (dtc/oke)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :