JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menetapkan Anggodo sebagai tersangka. Bukti-bukti pendukung yang ada saat ini dinilai sudah lebih dari cukup untuk menjerat adik buronan Anggoro Widjojo tersebut.
“Anggodo itu sudah lengkap buktinya. Kita mendorong itu agar dia segera ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan,” kata peneliti ICW Tama S Langkum.
Hal tersebut disampaikan usai memberi siput KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (30/12).
Kemarin, tim ICW sengaja datang ke kantor KPK untuk memberikan secara simbolis beberapa siput berwarna merah, sebagai simbol kelambanan gerak KPK mengusut sejumlah kasus korupsi. Siput yang diberikan sebagai hadiah HUT ke-6 KPK itu diterima oleh Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto.
Menerima siput, Bibit justru tampak senang dan antusias. “Itu kan menyemangati KPK, kalau kita di 2010 diingatkan supaya tidak jadi seperti siput,” katanya.
Menurut Bibit, penyebab lambannya KPK dalam menangani kasus tidak terlepas dari upaya kriminalisasi yang dituduhkan kepolisian padanya. Dua pimpinan KPK yang sempat nonaktif cukup memberikan efek besar dalam penuntasan kasus.
Bukti Rekaman
Sementara itu, Tama memaparkan, Anggodo bisa dijerat dengan pasal percobaan penyuapan dan upaya menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi. Bukti rekaman pembicaraan dan pengakuan untuk memberikan uang sudah memadai. “Secara pembuktian sudah tidak ada lagi hambatan di KPK seharusnya,” lanjut Tama.
Wakil Ketua KPK M Jasin saat dikonfirmasi mengatakan, penanganan kasus Anggodo masih dalam proses. Pihaknya menegaskan, KPK akan tetap bekerja untuk mengumpulkan bukti yang menguatkan keterlibatan Anggodo. “Saya kira tak ada masalah,” ucapnya.
Kasus Anggodo mulai ditangani secara intensif oleh KPK setelah Mabes Polri enggan mengusutnya. Padahal, menurut beberapa pakar hukum, bukti keterlibatan Anggodo sudah sangat jelas. ICW mengkhawatirkan ada permasalahan di tubuh internal KPK yang menghambat kasus tersebut.
Bahkan, ICW mengkhawatirkan adanya upaya pembajakan dari dalam internal KPK dalam penanganan kasus Anggodo. Indikasi itu terlihat dari lambannya proses penetapan Anggodo sebagai tersangka.
“Kita khawatir ada duri dalam daging. Ada buaya berbaju Cicak,” kata peneliti ICW, Febri Diansyah yang juga hadir saat memberikan kado siput ke KPK.
Menurut Febri, selama KPK belum mempunyai penyidik independen maka kekhawatiran itu akan tetap muncul. Terlebih proses rekrutmen yang selama ini dilakukan tidak melalui proses seleksi yang melibatkan publik.
“Jangan sampai ada sesuatu yang mengganjal dari internal. KPK tidak akan pernah cukup independen kalau penyidiknya masih dari polisi,” tegasnya. (dtc)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







