Rabu, 23/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

KPK Anggap SBY Pro-Koruptor

Jumat, 20/08/2010 09:00 WIB - dtc/atm

JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geram dengan kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengampuni para koruptor. Pemberian remisi dinilai tidak akan menimbulkan efek jera.
“Apa gunanya kita sudah kerja keras, kalau justru hukumannya diperingan? Ini tidak akan menimbulkan efek jera,” ujar Wakil Ketua KPK M Jasin dengan kesal. Jasin mengatakan itu usai rapat evaluasi supervisi peningkatan pelayanan publik di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (19/8).
Menurut Jasin, korupsi itu kejahatan luar biasa. Harusnya hukumannya jangan biasa-biasa saja dan bukannya diperingan. Hal senada juga ditegaskan Wakil Ketua KPK Haryono Umar yang mempertanyakan pemberian grasi tiga tahun untuk mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Syaukani Hassan Rais.
Menurutnya, Presiden SBY harus menjelaskan alasan pemberian grasi itu. “Pemerintah harus bisa menjelaskan kenapa bisa memberikan grasi yang begitu besar itu,” tegas Haryono.

Menurut dia, pemberian grasi sebesar itu oleh pemerintah akan menimbulkan pertanyaan yang sangat besar dari masyarakat. Haryono juga menyentil pemberian remisi narapidana koruptor. Mereka yang mendapat potongan tahanan antara lain besan SBY yaitu Aulia Pohan, Abdul Hadi Djamal, Syahrial Oesman dan Dudhie Makmun Murod.
Pemerintah harusnya memikirkan kerja keras penegak hukum dalam menyidik kasus itu. “Jangan sampai usaha para penegak hukum seperti kurang diabaikan. Namun ketika sudah dihukum, justru mendapat pembebasan. Lalu di mana efek jeranya?” kata Haryono.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan grasi kepada Syaukani. Keputusan Presiden (Keppres) itu bernomor 7/G Tahun 2010 tertanggal 15 Agustus 2010. Disebutkan, hukuman untuk Syaukani dikurangi dari enam tahun jadi tiga tahun penjara.
Syaukani dinyatakan bersalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat. Sepanjang 2001-2005, dana perangsang yang disalahgunakan itu berjumlah Rp 93,204 miliar.
Terpisah, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar berkilah grasi yang diberikan kepada mantan Bupati Kutai Kertanegara itu, karena alasan kesehatan. “Pasti ada pertimbangan kemanusiaan, karena Syaukani dalam kondisi sakit. Badannya sudah seperti mayat,” kata Menkumham di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta.
Patrialis mengatakan, pemerintah hanya menindaklanjuti pertimbangan MA dalam memberikan grasi kepada Syaukani. “Semestinya dengan grasi tiga tahun itu, maka Maret lalu ia sudah bisa keluar (dari tahanan). Tapi ia baru keluar semalam karena grasi baru ditandatangani kemarin,” terang Patrialis. (dtc/atm)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :