JAKARTA—Para terpidana kasus korupsi di LP Sukamiskin, Jawa Barat, bakal kembali bersukacita. Setelah mendapat remisi saat perayaan HUT RI, kini mantan anggota Komisi IV DPR Al Amin Nasution dan 13 napi lainnya bisa memperoleh remisi Idul Fitri.
Kini, dalam usulan remisi khusus Lebaran, Al Amin bisa mendapat tambahan korting sebulan atas hukumannya. “Al Amin Nasution kita usulkan sebulan,” kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar Dedi Sutardi, Senin (6/9).
Selain Al Amin, sejumlah nama terkenal dalam kasus korupsi juga ikut diberi remisi. Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan yang bersalah dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran juga diusulkan mendapat pengurangan hukuman sebulan.
Selain itu, ada nama mantan anggota Komisi Yudisial Irawady Joenoes yang dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Tindak Pidana Korupsi. Oleh Kanwil Jabar, Irawadi diusulkan mendapat remisi satu bulan.
Sementara, terpidana kasus dugaan suap DGS BI, Udju Djuhaeri juga diajukan untuk mendapat remisi sebanyak 15 hari. Padahal, Udju hanya divonis dua tahun penjara dan baru ditahan awal tahun ini.
Menurut Dedi, usulan ini bisa ditolak atau diterima oleh Ditjen PAS. Kepastian pemberian remisi akan disampaikan pada hari pertama Idul Fitri. “Biasanya lewat faks, nanti pas hari H. Kita tunggu saja,” tutupnya.
Sementara itu, Kemkumham Jatim mengusulkan remisi untuk 36 napi koruptor menjelang Hari Raya Idul Fitri. “Kanwil hanya berwenang mengusulkan saja. Soal disetujui atau tidak tergantung Dirjen Pemasyarakatan Kemkumham RI,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemkumham Jatim Djoko Hikmahadi di Surabaya, Selasa (7/9).
Berdasarkan data Dirjen Pemasyarakatan Kemkumham, para napi kasus korupsi yang menerima remisi dua bulan, di antaranya beberapa terpidana kasus korupsi anggaran Sidoarjo.
Mereka antara lain Agus Salim, Danoe BS, Sukrisno A, Salamin, Ach Soedarmadji, Su`ud, Purwadi, A Ali Fauzan, Choiri Nur Affandi, Tito Pradopo, Tri Endryono, Khoirul Anwar. “Dalam remisi khusus itu, mereka akan mendapat potongan masa tahanan 15 hari. Itu pun masih usulan, belum tentu juga diterima,” ujar Kepala Bagian Keamanan dan Pembinaan Kanwil Kemkumham Jatim, Harun Sulianto, saat mendampingi Djoko Hikmahadi.
Seperti dikutip VHRmedia.com, sedikitnya 3.616 napi yang tersebar di beberapa LP di Jateng diusulkan mendapatkan remisi Idul Fitri.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Jateng Mayun Mataram mengatakan dari 3.616 napi yang diusulkan 50 orang di antaranya adalah koruptor. “Semua yang sudah memenuhi syarat berhak diusulkan untuk mendapatkan remisi termasuk para koruptor. Kami mengusulkan 50 koruptor yang ada, sementara keputusan tetap dipusat,” kata Mayun.
Para koruptor yang saat ini mendekam di beberapa LP di antaranya LP Kedung Pane Semarang adalah Hendi Bundoro mantan Bupati Kendal yang mendapat vonis empat tahun penjara dan Mantan Bupati Purworejo Kelik Sumrahadi yang menjalani hukuman tiga tahun penjara di LP Purworejo. (dtc/ant/sus)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







