Rabu, 23/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Korupsi Ubi Kayu, Divonis Satu Tahun Penjara

Rabu, 24/03/2010 09:00 WIB - son

WONOGIRI—Terdakwa korupsi pengadaan bibit ubi kayu sambung, Goenadi Wiryo Soekarno akhirnya  divonis satu tahun penjara potong masa tahanan lima bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebesar satu tahun enam bulan.
Selain itu,  terdakwa juga dikenai denda uang Rp 50 juta subsider enam  bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 207 juta subsider 1 tahun penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang terdiri dari SP Batubara, Nyoman Suharta dan R Agung Aribowo mengatakan, Direktur CV Diporejo Sarana Utama (DSU) Surakarta itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang penyalahgunaan wewenang sehingga menguntungkan orang lain. Sedangkan tuntutan primer oleh JPU pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang tindakan memperkaya diri sendiri tidak terbukti.
Kesalahan Goenadi yaitu menyalahgunakan wewenang dan menandatangani berita acara pemeriksaan barang, padahal barang belum dikirim 100 persen. Goenadi juga hanya mampu menyediakan bibit singkong 9.000 batang dari yang seharusnya 3.850.000 batang pada proyek senilai Rp 1,3 miliar itu. Masih ditambah lagi dengan penyediaan bibit yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan sebagian besar bahkan mudah mati (kering - red).
Unsur yang memberatkan terdakwa, karena dia tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa antara lain belum pernah dipidana, bertindak sopan, berterus-terang dalam memberikan keterangan dan telah berusia lanjut (67). (son)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :