KLATEN—Belasan orang yang mengaku sebagai korban Ferry Dwi Astuti (24), terdakwa kasus penipuan, meng-geruduk Mapolres Klaten, Selasa (23/3). Mereka mempertanyakan sikap penegak hukum yang membiarkan pelaku bebas, padahal sudah ada putusan 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Klaten.
Heri Priyanto, salah satu korban penipuan mengatakan, kedatangan belasan orang yang mengaku ditipu oleh Feri itu bermaksud untuk melakukan audiensi dengan Kapolres Klaten, AKBP Agus Djaka Santosa.
Mereka mempertanyakan pelaksanaan vonis oleh PN yang dinilai tidak jelas. Karena menurut dia, usai persidangan Rabu (17/3) kemarin, seharusnya terdakwa mendekam di penjara karena vonis menjatuhkan pidana kurungan selama 10 bulan. Namun nyatanya, pelaku tidak ditahan di rutan. Namun mereka urung melakukan audiensi karena Kapolres tidak berada di tempat.
“Kami sudah membawa kasus ini ke pengadilan. Hukum membuktikan dia bersalah. Tapi kok tidak ditahan?” ujar dia, Selasa (23/3).
Heri mengaku rugi ratusan juta rupiah. Pasalnya, pengusaha persewaan mobil asal Klaten tengah itu merasa tertipu lantaran sembilan buah mobilnya dilarikan oleh pelaku. “ Saya sampai lapor ke Polda Jateng dengan tembusan Kapolwil dan Kapolres. Untuk menebusnya saja saya habis Rp 370 juta,” aku dia.
Tidak hanya itu, modus lain dalam aksi pelaku dengan menggunakan sistem arisan. Namun belakangan, pengelolaan arisan juga dilaporkan palsu. Bahkan pemilik arisan sesungguhnya akan melaporkannya dengan kasus dugaan pencemaran nama baik.
”Saya sampai dicari orang minta dikembalikan uangnya.” kata Tari, pengelola Arisan Mom and Kiddy. (lim)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




