Senin, 06/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Kopja: Sidak Harus Tawarkan Solusi Baru

Minggu, 08/11/2009 23:45 WIB - fii

SUKOHARJO (Joglosemar): Koperasi Jamu (Kopja) memprotes inspeksi mendadak (Sidak) yang produk jamu yang selama ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) dan Kabupaten Sukoharjo.
Pasalnya, Sidak-sidak yang digelar selama ini gigi tersebut nyaris tidak disertai dengan tawaran solusi. Padahal, persoalan jamu menyangkut banyak hal, seperti perizinan dan pemasaran.
“Selama aturan demi aturan, tapi tak pernah memunculkan lagi nama itu,” ujar Ketua Komja, Murtejo, akhir pekan kemarin.
Untuk itu, Murtejo berharap dinas melakukan Sidak-sidk lagi ke pasar. Namun tidak hanya datang untuk memeriksa produk jamu yang menyalahi aturan dalam berdagang saja yang diburu. “Kalau sudah ada pelanggaran, lalu solusinya apa?” lanjut Murtejo.
Murtejo mengatakan, sebenarnya peran koperasi jamu sudah tidak kurang-kurang untuk mengingatkan para anggotanya untuk taat hukum dan aturan.
Melalui pertemuan tiap bulannya yang diikuti 60 anggota itulah, pesan-pesan dan informasi-informasi dari atas disampaikan ke anggota.
“Tak henti-hentinya kami selalu mengingatkan aturan dalam berdagang jamu yang benar kepada mereka. Semisal dalam bungkus jamu yang dijual harus terdapat komposisi jamu, tanggal kedaluwarsa, cara pemakaian serta manfaat dari jamu. Akan tetapi padagang terkadang ada yang tidak mematuhi aturan yang ada,” urai Murtejo.
Seperti diberitakan sebelumnya, DKK serta Disperindag melakukan sidak di Pasar Nguter dan menemukan delapan buah jamu yang kedaluwarsa, ditemukan pula jamu-jamu tidak berlabel serta ditemukannya bungkus jamu kosongan yang dimiliki pedagang di Pasar Nguter.
Menanggapi hal itu, Murtejo selaku Ketua Kopja menjelaskan, adanya penjual jamu yang tidak mencantumkan label, terutama karena tidak semua pedagang mampu membuat perizinan produksi maupun label jamu dagangannya.
Dijelaskan, hanya 50 persen dari total penjual jamu di Sukoharjo yang telah memiliki izin. Pasalnya, untuk mendapatkan izin usaha, dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Bahkan, biaya uji coba jamu, tarifnya naik dua kali lipat. Jika sebelumnya, untuk tiap jamu Rp 400.000 sekarang mencapai Rp 800.000.
Murtejo membenarkan, menurut DKK penjual hanya mengeluarkan uang Rp 50.000 untuk mengurus perizinan. Namun, jika harus mengurus sendiri, prosesnya harus sampai Jakarta.
“Kita memang imbau para anggota untuk tidak melanggar aturan. Jika sampai kedapatan melanggar, ya risikonya nanti ditanggung sendiri,” ujar Murtejo lebih lanjut. (fii)
 

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :