Rabu, 23/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

KONFLIK PENGELOLA DAN PENGHUNI APARTEMEN ITC ROXY MAS JAKARTA

Selasa, 27/10/2009 22:26 WIB - dtc

 Mulai saat ini, berhati-hatilah men-charge handphone (HP). Salah-salah, Anda bisa mengalami nasib seperti Aguswandi Tandjung (57). Pria penghuni apartemen ITC Roxy Mas Jakarta ini harus mendekam di balik jeruji besi karena tertangkap basah meng-charge HP menggunakan listrik yang bukan miliknya.
Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10). Sidang itu digelar karena pihak Aguswandi menilai penangkapan atas dirinya tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya berlaku.
Pada 8 September 2009 lalu, Aguswandi yang juga Sekjen Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) selaku pemohon sidang praperadilan, ditangkap oleh petugas polisi dari Polsek Metro Gambir Jakarta Pusat (Jakpus) karena tertangkap tangan tengah mencabut charger HP miliknya dari sebuah stop kontak yang terpasang di lantai 7 apartemen ITC Roxy Mas.
Aguswandi benar-benar tak menyangka tindakannya menumpang nge-charge HP di apartemen itu berujung pada penjara. Pasalnya, selain dia banyak sekali penghuni lain yang melakukan hal serupa namun tidak dipermasalahkan.
“Tidak hanya Pak Aguswandi yang melakukan. Di kios-kios bawah banyak yang melakukan itu tetapi tidak pernah ditahan. Kenapa Aguswandi saja yang dituduh mencuri?” kata kuasa hukum Aguswandi, Vera T Tobing, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/10).
Vera bertutur, Aguswandi terpaksa menumpang nge-charge di luar ruang apartemennya di lantai 7, karena listriknya dicabut sekitar tanggal 8 Agustus. Pencabutan dilakukan karena Aguswandi dituding tidak membayar listrik dari 2006-2008.
Pengacara Aguswandi curiga, penahanan kliennya terkait dengan konflik berkepanjangan antara penghuni apartemen ITC Roxy Mas dengan PT Intertrade selaku pengelola dan PT Duta Pertiwi Tbk selaku developer.
Selama ini Aguswandi dikenal sebagai orang yang gigih memperjuangkan hak-hak konsumen selaku penghuni apartemen. “Selama ini mereka musuhan juga. 9 Tahun Pak Aguswandi memperjuangkan hak-hak penghuni rumah susun,” imbuh Vera. 
Penangkapan Aguswandi ini dilakukan atas laporan saksi mata Uung Hartanto. Dia manajer PT Jakarta Sinar Intertrade (pengelola apartemen ITC Roxy Mas). Aguswandi dituduh melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) butir 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Tak Terima
Agus resmi ditahan di Polsek Metro Gambir selama 20 hari, mulai 9-29 September. Menjelang masa penahanan habis, pihak pelapor meminta agar penahanan Aguswandi diperpanjang hingga 7 November.
Tak terima dengan proses penangkapan, penahanan, dan perpanjangan penahanan itu, pihak Aguswandi diwakili kuasa hukumnya mengajukan permohonan sidang praperadilan. “Penangkapan dan penahanan Aguswandi telah didasarkan pada hal-hal yang bersifat non-yuridis, bukan pada prinsip-prinsip penegakan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP,” kata kuasa hukum Aguswandi, Vera T Tobing.
Selain KUHP, Polisi menjerat Aguswandi dengan pasal 60 ayat (1) UU No 20/2002 tentang ketenagalistrikan yang berbunyi “setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya dengan maksud memanfaatkan secara melawan hukum, dipidana karena melakukan pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.”
“Penggunaan pasal 60 ayat (1) UU Ketenagalistrikan sangat aneh karena penggunaan arus listrik di satu apartemen dibayar oleh para penghuni melalui pengelola apartemen,” tandas Vera. Namun dalam sidang praperadilan, keberatan Aguswandi ini ditolak seluruhnya oleh hakim. (dtc)  

 

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :