Rabu, 23/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Komnas HAM Soroti Penggusuran

Kamis, 25/03/2010 09:00 WIB - dya

BALAIKOTA—Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) Rabu (24/3), bertemu dengan perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk  menyoroti persoalan pemindahan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bengawan ini. Meski proses relokasi PKL dinilai berjalan damai, namun perlu adanya payung hukum agar sistem tetap terjaga.
Komisioner Pantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Jhony N Simanjuntak kepada wartawan mengakui, jika program pemindahan PKL oleh Pemkot ke sejumlah kantong-kantong perdagangan memang pantas diacungi jempol. Mengingat tidak ditemukan adanya gesekan fisik antara pedagang dan aparat Pemkot. Akan tetapi sistem seperti ini perlu dilakukan secara berkelanjutan.
“Harus ada payung hukum yang mengikat sistem itu. Sehingga, siapa saja yang jadi Walikota, nantinya tetap menggunakan sistem pemindahan PKL tanpa kekerasan,” ujar dia, di sela pertemuan dengan Pemkot di Balaikota.
Sejauh ini Jhony menilai, bahwa penggusuran PKL tidak melanggar HAM, sejauh dari pihak pemerintah memberikan alternatif dan solusi dimana pedagang akan dipindahkan. Salah satunya seperti yang dilakukan Walikota Joko Widodo (Jokowi) yang menggunakan jalur dialog dalam proses relokasi PKL ke tempat yang telah disediakan.
“Kami mengharapkan, antara pemerintah dan masyarakatnya tidak saling merendahkan. Sehingga bisa berjalan beriringan dalam proses pembangunan. Yang penting saling menghargai dan tidak melanggar hak masing-masing,” imbaunya.
Terpisah, Sekda Solo, Budi Suharto yang mewakili Walikota Jokowi mengatakan, telah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang penangan pelaku usaha sektor informal. Yakni Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang penataan dan pembinaan PKL, yang kemudian direvisi dengan Perda No 4 Tahun 2008.
Menanggapi sorotan Komnas HAM mengenai harus ada keberlanjutan sistem dalam relokasi PKL, Sekda mengatakan, hal itu telah berjalan. “Memang dibutuhkan sebuah pembangunan sistem. Tetapi dengan adanya kantong-kantong khusus PKL dan larangan berjualan di bahu jalan misalnya, itu sudah suatu sistem. Ditambah dengan Perda yang sudah kita punya,” papar dia. (dya)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :