Minggu, 12/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Komite SDN 16 Tak Mematok Sumbangan

Sabtu, 14/08/2010 09:00 WIB - fir/cka

SOLO—Komite SDN 16 Solo menegaskan tidak mematok besarnya pungutan sumbangan pengembangan sekolah (SPS). Sumbangan sejauh ini bersifat sukarela. 
Ketua Komite SDN 16, Totok Sarsito mengatakan biaya SPS SDN 16 akan digunakan sebagai biaya renovasi gedung sekolah. Selain itu, merencanakan pengadaan penambahan ruangan untuk sekolah. Pembangunan gedung tersebut memerlukan anggaran kurang lebih Rp 1 miliar dengan target selesai selama empat tahun. Anggaran perkiraan per tahunnya membutuhkan Rp 250 juta hingga Rp 300 juta. “Kami sudah memusyawarahkan dengan orangtua siswa dan menyampaikan formulir tersebut kepada orangtua siswa baru,” kata Totok, Jumat (13/8).
Pihaknya mengatakan pendidikan memerlukan peran serta dari masyarakat termasuk dalam pembangunan fisik. Untuk itu, tidak semata-mata hanya dinas pendidikan. Oleh sebab itu, katanya, tidak menyalahi aturan. “Ada orangtua siswa yang menyumbang Rp 1 juta bahkan ada yang sampai Rp 6 juta. Kami tidak menolak,” ungkapnya.
Semua ini dilakukan mengingat sekolah negeri sudah mulai ditinggalkan peminatnya dan lebih memilih di sekolah swasta. “Kami punya alasan karena perlu adanya pengembangan dan peningkatan sekolah,” tambahnya.
Kepala Dewan Pendidikan Kota Surakarta  (DPKS), Ichwan Dardiri menyampaikan telah menyosialisasikan kepada komite tentang nilai maksimal pengembangan sekolah yang bisa dipungut kepada orangtua siswa. Untuk tingkat SD maksimal pungutan sebesar Rp 1,5 juta. Sedangkan untuk SMP maksimal sebesar Rp 2 juta dan SMA maksimal sebesar Rp 3 juta. Pemerintah tidak ingin membebani masyarakat dengan pungutan-pungutan tersebut. “ Orangtua bisa saja setuju tetapi apakah pemerintah setuju? Prinsipnya jangan sampai memberatkan orangtua siswa. Peran komite di sekolah sangat penting antara lain sebagai pengontrol, menjembatani dan pemberi saran. Jadi jangan cuma iya-iya,” tegas Ichwan saat ditemui di kantornya.
Pendidikan Murah
Menanggapi masih adanya sekolah yang memberlakukan pungutan tak wajar, Ketua DPRD Kota Solo, YF Soekasno mengatakan sebenarnya biaya pendidikan murah di Kota Solo bisa tercapai. Bahkan cukup memungkinkan bagi beberapa siswa yang tidak perlu membayar SPP. “Dengan adanya Perda Pendidikan keinginan Walikota untuk menciptakan sekolah murah di tahun 2011 harus bisa diterjemahkan dengan baik oleh dinas,” terang dia.
Apalagi sejauh ini belanja operasional satuan pendidikan (BOSP) di Kota Solo sudah ditetapkan. Oleh karena itu, secara logika perhitungan beban biaya sekolah bisa diketahui melalui BOSP setelah dikurangi bantuan pendidikan seperti biaya operasional sekolah (BOS), pendamping BOS, serta Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS).
Sebagaimana yang diberitakan Joglosemar sebelumnya Komisi IV DPRD Solo mempertanyakan tingginya pungutan SPS di SDN 16, Kota barat. Adapun ketentuan minimal sebesar Rp 3,5 juta. (fir/cka)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :