SOLO—Komisi IV DPRD Kota Surakarta menjelaskan pembayaran tunjangan nonsertifikasi lima orang guru yang luput dari pendataan tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Pembayaran baru akan dilakukan setelah menunggu APBD Perubahan. Demikian diungkapkan Ketua Komisi IV, Zainal Arifin, kepada wartawan seusai rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) serta Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset (DPPKA), Rabu (10/3).
“Ini sebenarnya sangat kami sayangkan. Kemungkinan ini juga kesalahan sekolah yang tidak melakukan pendataan sehingga data yang dioleh Disdikpora juga menjadi tidak akurat,” tutur dia.
Sisa Anggaran
Diungkapkan selanjutnya tunjangan nonsertifikasi sebesar Rp 250.000 per bulan ini baru bisa dicairkan setelah menunggu APBD Perubahan.
Sebab, menurut Zainal, sisa anggaran sebesar Rp 61,7 juta harus mendapatkan persetujuan pemerintah pusat terlebih dahulu sebelum digunakan untuk pembayaran. Dikatakan sisa anggaran ini sebenarnya sudah mencukupi jika dipergunakan untuk membayar tunjangan nonsertifikasi bagi kelima guru tersebut.
“Pembayaran untuk lima guru sekitar Rp 15 juta. Jumlah ini sebenarnya bisa ditutup dengan dana sisa anggaran. Tetapi menurut ketentuan harus dimintakan izin pusat dulu. Karena kelima orang ini memang belum masuk data yang dikirim ke pusat,” jelas Zainal.
Kelima guru ini berasal dari SMKN 2, SDN Karangasem I, SDN Karangasem III, SDN Bumi dan SDN Dadapsari.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Joglosemar di Komisi IV, sisa anggaran terjadi lantaran dari total dana sebesar Rp12,33 miliar hanya terealisasi Rp 12,27 miliar. Realisasi yang lebih kecil dikarenakan ada sekitar 18 orang yang dicoret dari daftar penerima tunjangan nonsertifikasi. Puluhan orang ini dicoret lantaran bukan merupakan guru pengajar melainkan kepala tata usaha. Selain itu beberapa di antaranya juga tercatat dobel dan sudah bersertifikasi.
Selain 18 nama yang dicoret, terdapat 9 nama yang tidak menerima tunjangan nonsertifikasi secara penuh (12 bulan). Hal ini di antaranya karena pensiun maupun berstatus CPNS. (cka)
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |







