SUKOHARJO—Komisi I DPRD Sukoharjo, mengancam akan memidanakan PT Intra Mentari selaku pemilik tanah seluas 1,5 hektare di Dukuh Jlopo, Desa Gendangan, Grogol. Hal tersebut terjadi karena PT Intra dinilai menyalahi aturan perizinan dan mencatut nama bupati untuk memperlancar proses pembangunan.
Ketua Komisi I DPRD, Giyarto mengatakan apa yang terjadi dalam pembangunan sangat aneh. Pasalnya, status tanah milik siapa dan pembangunan tersebut akan digunakan untuk apa serta persyaratan perizinan belum ada, bangunan sudah dijalankan.
“Untuk perizinan saja setelah dicek ternyata status banguna masih tanah pertanian tetapi oleh PT sudah dialih fungsikan tidak melalui prosedural,” kata Giyarto saat hearing dengan perusahaan di DPRD Sukoharjo, Sabtu (8/10).
Dikatakan Giyarto, tidak hanya menyalahi peraturan dalam perizinan, pihak PT telah mencatut nama Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya untuk memperlancar pelaksanaan proyek. Hal itu merupakan kesalahan besar dan jika terbukti bersalah maka pihak perusahaan akan dituntut secara hukum. “Jelas ini mencemarkan nama baik bupati dan sudah layak serta patut untuk digugat secara hukum,” katanya.
Sekretaris Komisi I DPRD Sukoharjo, Syarif Hidayatullah menegaskan pengakuan dari PT Intra Mentari dengan mencatut dan menyatakan mengantongi izin pembangunan dari bupati tidak benar. “Kalau hanya asal mencatut nama, maka kami baik dari Komisi I dan fraksi PDIP selaku partai dari bupati akan memidanakan PT Intra Mentari,” tegas Syarif.
Sawah
Perwakilan dari PT Intra Mentari, Rony mengatakan saat ini tengah melakukan proses pembangunan Ruko di lahan seluas 1,5 hektare di Jlopo, Gedangan, Grogol. Tapi sampai sekarang segala proses perizinan belum seluruhnya selesai dilakukan. “Lahan akan dibangun Ruko tapi izin masih proses dan sampai saat ini pembangunan diutamakan di bagian selokan,” ujar Rony.
Kepala Kantor Perizinan Pelayanan Terpadu (KPPT) Widodo menambahkan sesuai dengan prosedur seharusnya PT Intra Mentari harus mengurus proses perizinan terlebih dahulu sebelum mengerjakan pembangunan.
Namun kenyataannya justru sebaliknya, di mana PT Intra sedang mengurus proses perizinan sudah melakukan pengalih fungsi lahan pertanian tanpa izin terlebih dahulu. “Harusnya tidak seperti itu dan mulai sekarang segala aktivitas pembangunan harus segera dihentikan sampai proses perizinan di penuhi,” katanya.
Kepala Desa Gedangan Agus Tri Raharjo mengatakan secara fisik tanah yang dipakai oleh PT Intra Mentari merupakan sawah basah. Tapi, tanpa mengurus perizinan terlebih dahulu pemilik tanah langsung menguruk dan melakukan proses pembangunan. Hal ini membuat sekitar 11 kepala keluarga yang rumahnya berdekatan dengan proyek bangunan resah.
“Dampak proyek pembangunan tersebut debu dan tanah uruk dan bahkan longsor bisa mengancam warga setempat jika dan kalau sudah seperti itu siapa yang bertanggung jawab,” tegas Agus.
Muhammad Ismail
| berbagi di Facebook : Share |
|
| berbagi di Twitter : Tweet |
berbagi di Google + : |




