Jumat, 10/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Kenaikan TDL Bukan Solusi

Rabu, 21/07/2010 22:02 WIB - ***

Oleh Ali Mustofa
Staf Humas HTI Solo Raya

Pemerintah Republik Indonesia dengan persetujuan DPR secara resmi telah menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL). Besarnya berkisar 10-15 persen. Alasannya adalah untuk mengurangi beban subsidi. Beban biaya operasional PLN makin berat, subsidi listrik yang didapat PLN dari Pemerintah tidak bertambah, sementara harga listrik saat ini dipandang belum mencapai harga keekonomian.
Gelombang penolakan kenaikan TDL dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat di Indonesia. Tak terkecuali di Kota Solo. Di antaranya disuarakan oleh para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Soloraya saat peringatan hari buruh se-dunia atau May Day di Solo dipusatkan di Sriwedari. Sedangkan Ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada hari pada hari Rabu (7/7) juga mendatangi kantor DPRD Surakarta dan beraudiensi dengan wakil rakyat untuk menyatakan penolakannya atas kenaikan TDL.
Diketahui bersama, pemerintah tidak menaikkan TDL untuk listrik rumah tangga menengah ke bawah yang berdaya 450 VA– 900 VA. Namun, dapat dipastikan dengan kenaikan TDL ini, kinerja sejumlah industri dipastikan bakal semakin tertekan akibat kenaikan TDL. Tentu, selanjutnya akan ada efek domino yakni harga-harga barang bakal naik, juga potensi PHK yang akan meningkat.
Kenaikan TDL seperti ini memang sudah berulang kali terjadi. Jika dihitung sejak bulan Oktober 1994 saja, semasa pemerintahan Orde Baru mengumumkan kenaikan TDL untuk ke-11 kalinya dengan kenaikan rata-rata TDL 7 persen-68 persen dari TDL lama.
Tingkat kenaikan biasanya mengacu pada harga bahan bakar dan tenaga listrik yang dibeli, inflasi, serta nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Walhasil, kenaikan TDL akan terus terjadi bilamana akar masalahnya tidak segera diselesaikan.

Persoalan PLN & Listrik
Apabila kita cermati, sejatinya persoalan listrik itu ada empat macam. Dua masalah pada internal PLN, dan dua lagi masalah eksternal.
Masalah internal pertama adalah maraknya tindak pidana korupsi di dalam tubuh PLN. Sebagian kasusnya sudah terungkap dan beberapa sudah mulai disidangkan. Sebagai contoh adalah kasus PLN Borang, PLTU Cilacap, PLN Cilegon, PLTU Tanjung Jati B, kasus dana Tantiem yang melibatkan Direksi dan Dewan Komisaris belum diusut tuntas. Kemudian masalah internal kedua yakni tidak efisiennya pengelolaan PLN. Sebagaimana jamak dilakukan di berbagai BUMN-BUMN di Indonesia.
Sedangkan masalah eksternalnya adalah terkait kebijakan ekonomi pemerintah yang menganut sistem ekonomi kapitalisme. Pertama adalah terjadinya swastanisasi listrik dalam bentuk pengadaan listrik oleh swasta melalui sejumlah konsorsium, yang mengharuskan PLN membeli listriknya dengan harga yang mahal. Sebagaimana diketahui, sebagian daya listrik PLN dipasok oleh pembangkit-pembangkit swasta atau Independent Power Producer (IPP). Entah mengapa, penentuan kontrak pembelian daya listrik yang dihasilkan oleh IPP ini sejak lama membebani PLN. Penentuan harga jual yang harus ditanggung oleh PLN menjadi lebih mahal daripada harga yang semestinya.
Disinyalir, ada 26 kontrak dengan IPP yang bermasalah, di antaranya kasus Paiton I, Paiton II, Tanjung Jati B, Karaha Bodas dan lain sebagainya. Menurut perhitungan Serikat Pekerja PLN, kerugian negara dari kasus Paiton I saja, dari kontrak yang ditandatangani pada 1994, misalnya, adalah 700 juta dolar AS.
Masalah eksternal kedua ialah terjadinya liberalisasi sektor energi, terutama BBM, yang berdampak besar pada semakin beratnya beban operasional PLN dalam menyediakan listrik. Sebagai contoh, dalam bidang perminyakan, hampir semua sumur minyak di Indonesia telah lama dikuasai oleh perusahaan raksasa minyak asing yang merupakan perusahaan multinasional seperti Exxon (melalui Caltex, Atlantic Richfieldd (melalui Arco Indonesia), dan Mobil Oil. Selebihnya, Pertamina yang memproduksi.
Padahal Pertamina saja mampu untuk mengelolanya sendiri. Sebagaimana menurut sejumlah ahli geologi yang berkumpul dalam forum yang khusus membahas masalah Cepu pada medio 2005 lalu, telah sepakat bahwa tidak ada satu pun alasan—baik secara historis, teknis maupun ekonomis—untuk melepaskan Blok Cepu ini kepada Exxon. Secara historis, minyak di sana ditemukan oleh Prof Kusumadinata, ahli perminyakan ITB, bukan oleh tenaga ahli EM.
Secara teknis, Pertamina yang sudah lebih dulu bekerja di blok bersebelahan tidak akan mengalami kesulitan mengelola Blok Cepu ini karena secara geologis hampir sama kondisinya. Secara ekonomis pun, sejumlah bank sudah menyatakan komitmennya untuk membiayai kegiatan eksplorasi minyak di sana.
Maka dari itu, semua problem tersebut harus segera diatasi, supaya opsi kenaikan TDL tidak menjadi kebijakan alternatif pada masa-masa mendatang.

Solusi
Pemerintahsebagai pelayan rakyat haruslah menyediakan listrik yang murah bahkan gratis. Dalam Islam, listrik beserta sumber energinya berupa minyak bumi, batu bara, gas alam dan lainnya merupakan harta kepemilikan umum yang harus dikelola oleh negara dengan baik serta digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw: “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api.”(HR. Abu Daud). Islam melarang terjadinya swastanisasi listrik serta liberalisasi migas oleh swasta maupun asing karena hal itu jelas-jelas merugikan rakyat. Liberalisasi hanya memberikan peluang kepada pihak swasta untuk terlibat dalam pengelolaan energi. Layaknya institusi bisnis, yang dipikirkan oleh pihak swasta jelas adalah profit.
Negara adalah pihak yang mengelola berbagai kekayaan itu, baik dalam hal eksplorasi, penjualan, maupun pendistribusian. Negaralah yang menjamin setiap rakyatnya untuk menikmati haknya dalam kepemilikan umum tersebut. Negara mendistribusikan hasil bersihnya, setelah dikurangi biaya-biaya, dalam bentuk zatnya dan atau dalam bentuk pelayanan kepada semua warga negara.
Kebijakan pemerintah RI yang mengalokasikan gas Donggi Senoro yakni 75 persen untuk ekspor dan 25 persen untuk dalam negeri juga harus diubah. Sebab seperti diketahui bahwa gas bisa digunakan sebagai energi alternatif dari mahalnya harga minyak bumi karena dipatok dengan harga internasional. Apalagi kebijakan ekspor ini juga besar dimungkinkan adanya kongkalingkong antara pejabat dengan pengusaha. Hal ini menjadi sangat mungkin mengingat besarnya rente yang akan dinikmati para makelar yang mengatasnamakan kebijakan negara.
PLN harus dikembalikan statusnya sebagai institusi pelayanan dan bukan dijadikan sebagai institusi bisnis (PT). Konsekuensinya, memang PLN harus terus disubsidi oleh pemerintah. Semua itu untuk kepentingan rakyat banyak.
Harus diberesi juga secara tuntas persoalan internal PLN dari sisi manajemen-teknis-operasional, termasuk menuntaskan masalah korupsi di tubuh PLN, sehingga PLN menjadi lembaga yang efisien. Menurut ekonom Drajad Wibowo (2006), secara struktural harus diakui bahwa inefisiensi PLN sangat tinggi, terutama dari sisi output-nya seperti: kebocoran-kebocoran daya, pencurian-pencurian listrik, kongkalingkong antara pegawai PLN dan customer untuk mengurangi pembayaran listrik itu yang jauh lebih besar, dll. (***)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :