Rabu, 23/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Kelanjutan Pembahasan Belum Jelas ”Kirim Ulang Draf RUUK”

Rabu, 28/10/2009 23:23 WIB - qds

JOGJA (Joglosemar): Pemerintah pusat wajib mengirimkan kembali draf Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY kepada DPR RI yang baru. Sementara untuk pembahasan RUUK DIY harus dimulai dari nol atau tidak merupakan kesepakatan antara pemerintah dengan DPR RI.
Hal itu dikatakan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menanggapi kelanjutan pembahasan RUUK DIY, di Kepatihan Selasa (27/10). “Draf RUUK DIY yang ditunda pengesahannya oleh DPR RI periode lalu, diperkirakan diterima DPR RI periode 2009-2014 pada awal Januari atau Februari 2010,” kata ujarnya.
Namun, menurut Sultan cepat atau lambatnya penyerahan draf RUUK DIY tersebut tergantung musyawarah Badan Legislasi Nasional (Balegnas). Dikatakannya, sebelum pemerintah menyerahkan draf RUUK DIY ke DPR RI, Pemprov DIY tidak memberikan masukan, usulan maupun aspirasi dalam penyusunan draf tersebut.
“Pembahasannya dari pemerintah, kami hanya membentuk tim asistensi yang terdiri atas pakar dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan unsur dari Pemprov DIY, dan itu sudah masuk ke Komisi II DPR RI,” katanya.
Menurut dia terkait dengan materi dalam draf RUUK sudah ada sebagian yang disepakati. “Ada sebagian materi RUUK sudah disepakati antara pemerintah dengan DPR periode lalu, tetapi masih ada juga beberapa materi yang ditunda,” katanya.
Sedangkan, ditanya isi materi dalam RUUK terkait apa saja yang masih ditunda, Sultan mengaku tidak mengetahui secara persis materi tersebut. Namun, menurut dia, polemik mengenai penetapan atau pemilihan kepala daerah DIY menjadi salah satu materi RUUK yang hingga kini belum menemui kata sepakat antara DPR RI dan pemerintah pusat.
Tak Berwenang
“Selain itu, saya tidak mengetahui materi apa lagi yang masih ditunda dan belum menemui kata sepakat antara pemerintah pusat dan DPR RI,” katanya.
Sultan menambahkan sejauh ini pihaknya hanya berperan menjadi asistensi terkait draf RUUK DIY tersebut, sebelum pemerintah menyerahkan draf RUUK ke DPR. Sehingga otomatis Pemprov DIY tidak memberikan usulan dalam penyusunan draf.
Sementara itu terkait penyampaian aspirasi Pemprov DIY dalam pembahasan RUUK ini, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda DIY, Tavip Agus Rayanto mengaku selama pembahasan RUUK DIY antara pemerintah pusat dengan DPR RI, perwakilan Pemprov DIY tidak dapat berbuat banyak. Terutama jika harus berbeda pendapat dengan pemerintah pusat terkait substansi RUUK. Sebab meskipun diundang dalam pembahasan, pihaknya tak mempunyai kewenangan untuk menyampaikan pendapat lain. (qds)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :