Rabu, 23/05/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com

Kelangkaan BBM Meluas

Sabtu, 20/11/2010 09:00 WIB - ant/atm/nie

SURABAYA—Masyarakat mengeluhkan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah titik di Jawa Timur, karena ditengarai Pertamina melakukan pembatasan penyaluran komoditas tersebut.
“Dari 10 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang kami datangi sepanjang Kediri-Surabaya, tujuh di antaranya memajang tulisan premium habis,” kata pengendara sepeda motor asal Kediri, Supriyadi, di Surabaya, Jumat (19/11).
Selain itu, jelas dia, tiga SPBU sisanya terlihat antrean kendaraan sepeda motor dan panjangnya bisa melebihi area SPBU yang ada. “Bahkan, saat saya berada di Kediri susah mendapatkan premium. Kalaupun ada, saya harus antre dan ketika beli Rp 10.000 hanya dilayani Rp 9.000,” ujarnya.
Sementara itu di Kota Solo, stok BBM di sejumlah SPBU masih normal dan mampu mencukupi kebutuhan. Berdasarkan pantauan Joglosemar hingga Jumat (19/11) malam aktivitas penjualan di beberapa SPBU berjalan seperti biasa. Tidak tampak antrean kendaraan bermotor untuk membeli premium ataupun pertamax.
Manajer SPBU Bhayangkara, Maryanto, mengatakan sampai saat ini pasokan premium masih normal. Belum ada pembatasan pasokan seperti yang terjadi di daerah-daerah lain. “Semuanya masih seperti biasa, pasokan yang kami terima setiap harinya pun masih tetap sama,” ujarnya.
Langgar UU
SPBU Bhayangkara rata-rata mampu menjual 25.000 liter premium setiap harinya. Sedangkan untuk pertamax rata-rata terjual 4.000 liter per hari. Kondisi serupa juga tampak di SPBU MT Haryono.
Menyikapi kondisi tersebut, anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menilai langkah Pertamina membatasi distribusi premium ke beberapa SPBU di Jawa Timur adalah tindakan melanggar undang-undang. “Padahal, di Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19/2008 tentang pedoman dan tata cara perlindungan konsumen pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi sudah disebutkan,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, Pertamina seharusnya tidak diperbolehkan mengurangi volume penyaluran BBM bersubsidi ke masyarakat. Selain itu, mewajibkan Pertamina memperhatikan hak konsumen hilir minyak dan gas bumi seperti hak mendapat jaminan kelangsungan penyediaan dan pendistribusian produk. “Jika ada pembatasan apa pun bentuknya tindakan itu jelas melanggar undang-undang,” tukasnya.
Di sisi lain, sebut dia, alasan Pertamina terkait kebijakan membatasi subsidi, karena kuota tahunan sudah hampir terlampaui tidak bisa diterima. “Selain itu, masih banyak cara lain yang bisa dilakukan Pertamina untuk membatasi penggunaan BBM bersubsidi di masyarakat,” katanya. (ant/atm/nie)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :