Minggu, 12/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Kejati Jateng Proses Ajuan Pembantaran

Selasa, 11/05/2010 09:00 WIB - ant

SEMARANG—Toni Haryono, suami Bupati Karanganyar Rina Iriani melalui pengacaranya mengajukan pembantaran (penitipan tahanan di rumah sakit karena alasan sakit-red) kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
“Besok Selasa (11/5, red) pagi akan dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan yang bersangkutan di salah satu rumah sakit milik pemerintah di Semarang,” kata Kepala Kejati Jateng Salman Maryadi di Semarang, Senin (10/5).
Ia menjelaskan, pembantaran ini dilakukan setelah ada surat dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang, I Nyoman Putra Surya tanggal 5 Mei 2010 dengan Nomor W9.Ea.PS.01.15-231.
Dalam surat tersebut, lanjut dia, diterangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di Lapas Kedungpane yaitu dr Adhi Yustiawan diketahui kalau Toni Haryono menderita radang pada bagian lambung (Gastritis Kronis) dan sakit komplikasi asam urat (Hiperurisemia).
Ia mengatakan, pembantaran diperlukan agar yang bersangkutan dapat menjalani perawatan di luar tim medis Lapas Kedungpane Semarang. “Dengan adanya hal tersebut maka pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan belum dapat dilakukan atau ditunda selama beberapa waktu,” ujarnya.
Kepala Lapas Kedungpane, I Nyoman Putra Surya ketika dikonfirmasi hal tersebut menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan dokter, kondisi kesehatan yang bersangkutan memang menurun.
Sementara itu, Suwiji, pengacara Toni Haryono, yang dihubungi melalui telepon dari Semarang membenarkan adanya pengajuan pembantaran kliennya dengan alasan kondisi kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di dalam Lapas Kedungpane. “Klien saya memang sering mengeluh sakit pada bagian ulu hati dan sering sesak napas,” ujarnya. (ant)
 

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :