Jumat, 10/02/2012
PT JOGLOSEMAR PRIMA MEDIA | Jalan Setia Budi No. 89 Gilingan, Banjarsari, Surakarta | Telp. 0271-717141, 0271-720496 dan 0271-741926 | Fax. 0271-741696 | website : www.harianjoglosemar.com | email : redaksi@harianjoglosemar.com
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div> <div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>

Kejari Siapkan Tujuh Jaksa

Sabtu, 06/03/2010 09:00 WIB - lim

KLATEN—Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten akhirnya meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Klaten dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Bahkan untuk mengungkap kasus itu lebih lanjut, Hanung mengatakan, Kejari telah menyiapkan tim jaksa khusus untuk kasus dugaan korupsi Disdukcapil.  Tim terdiri dari tujuh orang Jaksa, yakni Hanung Widyatmaka, Hartono, Agus, Nono Irianto, Endah, Sapari dan Haryanto.   
Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Klaten, Hanung Widiyatmaka menjelaskan, peningkatan status tersebut dilakukan menyusul hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara dalam proses kemutakhiran data penduduk Klaten tahun 2008.
Sehingga sekarang, Kejari mulai  dapat memproses unsur-unsur pidana dalam  program pemutakhiran data tersebut, termasuk juga pelanggaran dalam peraturan yang melandasi program itu.
“Salah satu yang akan diuji nanti, apakah dalam proyek tersebut ada pelanggaran terhadap Keppres Nomor 80/2003 tentang  Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah atau tidak. Selain itu juga laporan keuangannya benar atau tidak?” ujar Hanung saat dihubungi Joglosemar, Jumat (5/3).
Diproyeksikan
Hanung mengaku memang pihaknya belum menerima laporan audit dari BPKP. Meski demikian menurut dia, Kejari telah memproyeksikan adanya kerugian negara yang diakibatkan dari program tersebut.
“Kami selalu koordinasi dengan BPKP. Setiap kali ada info baru kami sudah diberi tahu oleh BPKP,” terangnya.
Dikatakan, untuk mengumpulkan bukti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek kemutakhiran data Disdukcapil itu, Kejari Klaten memang meminta bantuan BPKP Jateng.
BPKP Jateng sendiri mulai melakukan audit investigasinya pada bulan Oktober 2009 lalu. Hingga bulan Maret ini, BPKP baru saja menyelesaikan prosesnya dan membuahkan hasil berupa nilai kerugian yang diderita negara, yaitu sebesar Rp 1,59 miliar.  
Dalam proses auditnya, BPKP melakukan klarifikasi kepada pihak surveyor, koordinator surveyor asal Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta dan masih banyak lagi. Indikasi kerugian negara tersebut di antaranya terlihat dari uang saku yang diberikan kepada surveyor.
Dikatakan Hanung, proyek pemutakhiran data kependudukan itu dibagi menjadi dua tahap pada tahun anggaran 2008. Tahap pertama, dana dikucurkan sebesar Rp1,28 miliar, dan tahap II sebesar Rp 2,54 miliar, dengan nilai total proyek Rp 3,82 miliar.
Kasus dugaan korupsi di Disdukcapil itu bahkan sempat diendus oleh Aliansi Rakyat Anti Korupsi Klaten (ARAKK).  Koordinator ARAKK, Abdul Muslih mengatakan, dari investigasi dilakukannya, ditemukan adanya aktivitas yang tidak dilakukan oleh para surveyor.
Selain itu, uang saku yang diterima para surveyor juga berbeda dari rencana yang telah disiapkan. Karena itu, Abdul Muslih mendesak agar kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sudah masuk ke Kejari itu segera dituntaskan.
“Kalau nanti sudah ada tersangka, harus segera ditahan. Hal ini akan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan praktik korupsi,” ujarnya. (lim)

berbagi di Facebook :
Share
berbagi di Twitter :
berbagi di Google + :